Menurut informasi yang dihimpun detikcom, pelaku diketahui bernama M Taufiqurrahman (27), warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku diamankan petugas karena kedapatan memperjualbelikan burung nuri yang masuk ke dalam satwa dilindungi di media sosial, yaitu burung Nuri Kepala Hitam dan burung Perkici Pelangi.
"Pelaku ini menjual 2 jenis burung yang dilindungi melalui media sosial, yaitu grup WA, dengan harga burung perekornya Rp 2,1 juta," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (23/10/2018).
Norman mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, burung-burung itu didapat pelaku dari Surabaya. Ia juga membelinya melalui media sosial.
Namun apes bagi pelaku karena kedoknya terbongkar saat menggelar transaksi di depan Pasar Babat, Kabupaten Lamongan.
"Setelah bertransaksi di depan Pasar Babat, pelaku pun kami amankan beserta barang buktinya dan kami juga membawa barang bukti lain yang kami dapatkan dari rumah pelaku," ungkap Norman.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya junto Permen LHK RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Bersama tersangka, kami mengamankan 6 burung yang masuk dalam kategori dilindungi," terang Norman.
Sementara itu, Kepala bidang KSDA wilayah 2 BKSDA, Yarman mengatakan, sesuai peraturan pemerintah dan perundang-undangan, dua jenis burung yang diperjualbelikan pelaku, yaitu burung Nuri Kepala Hitam dan burung Perkici Pelangi adalah jenis yang dilindungi undang-undang.
Dua burung ini, lanjut Yarman, kebanyakan ditemukan berasal dari Papua. Satwa jenis ini dilindungi karena keterbatasan wilayah jelajahnya dan populasinya rendah di alam.
"Burung-burung ini nanti akan kita amankan dan kita rehabilitasi sehingga kita bisa melepaskan kembali ke alam," paparnya. (lll/lll)