Sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu Ahmad Dhani memenuhi panggilan sebagai tersangka di hari ini. Jika hari ini Dhani tak datang, polisi akan melayangkan pemanggilan sekaligus dengan surat perintah membawa atau penjemputan paksa pada Rabu (24/10).
Namun, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan Senin (22/10) sore, pengacara Dhani datang ke Polda dan meminta keringanan. Akhirnya, pihak polisi pun sepakat menunggu hingga Jumat.
"Senin kemarin pengacaranya Dhani datang ke Polda Jatim sore jam 16.55 WIB. Dia meminta kepada kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jumat, 26 Oktober 2018. Artinya, rencana membawa tersangka pada hari Rabu ditunda. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," papar Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Barung menambahkan jika pada Jumat, Dhani mangkir lagi, pihaknya memiliki dua alternatif. Pertama masih akan memanggilnya sebagai tersangka, yang kedua memanggilnya langsung dengan surat perintah membawa atau menjemput langsung.
"Kan sudah saya sampaikan kalau tanggal 26 ndak datang ada dua alternatif, pertama kita panggil sebagai tersangka, kedua kita panggil tersangka sekaligus surat perintah membawa," lanjutnya.
Selain kasus ujaran kebencian, pentolan Band Dewa 19 ini juga mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp 200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani masih akan diperiksa sebagai saksi.
"Tadi dari pengacaranya sudah menyampaikan, sudah telpon bahwa Ahmad Dhani akan datang besok jam 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk kasus tipu gelap," kata Barung.
Saksikan juga video 'Ahmad Dhani Jelaskan Alasannya Walkout dari Sebuah Acara TV':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini