Meski tak hadir hari ini, namun kuasa hukum Dhani berjanji bahwa Dhani akan hadir sebagai saksi. Namun meminta waktunya diundur. Kuasa hukum Dhani mengatakan Dhani berjanji hadir pada Rabu (23/10) pukul 14.00 WIB.
"Tadi dari pengacaranya sudah menyampaikan, sudah telepon bahwa Ahmad Dhani akan datang besok jam 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk kasus tipu gelap," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat dilaporkan Moh Zaini Ilyas atas kasus penipuan dan penggelapan vila di Batu, Malang senilai Rp 200 juta. Dalam kasus ini juga melibatkan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Sementara itu, Barung mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik, yang mana dalam kasus tersebut Dhani sudah menjadi tersangka. Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Subdit V Ditreskrimsus. Sedangkan kasus tipu gelap ditangani oleh Ditreskrimum.
"Ini berbeda dengan kasus yang sudah kita nyatakan tersangka. Jadi ada dua kasus. Kasus tipu gelap di krimum dan kasus pencemaran nama baik di krimsus Polda Jatim," pungkasnya.
Simak Juga 'Dicekal ke Luar Negeri, Begini Kata Ahmad Dhani':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini