Kini, giliran Bupati Malang Rendra Kresna yang disangka menerima gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. Politisi NasDem itu mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut catatan detikcom para pejabat di Malang Raya tersandung dugaan korupsi:
1. Bupati Malang Rendra Kresna mengaku sebagai tersangka atas gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. Hingga kini, KPK masih menggeledah kantor-kantor dinas. Total 8 kantor dinas sudah digeledah.
Di antaranya kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, keduanya berada di komplek perkantoran Jalan Trunojoyo, Kepanjen. Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Jalan Sumedang, Kepanjen. Selain itu Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta dan rumah PNS.
2. Wali Kota non aktif Moch Anton divonis 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam kasus suap pembahasan APBD-perubahan tahun 2015. Denda uang Rp 100 juta subsider kurungan empat bulan turut diberikan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti kepada Anton 10 Agustus 2018 lalu.
Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun yang berlaku sejak bebas. Anton terpilih menjadi Wali Kota Malang periode 2013-2018, tapi belum genap lima tahun Anton telah diputuskan bersalah memberi hadiah atau janji kepada ketua DPRD dan 41 anggota DPRD Kota Malang. Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
3. Wali Kota Batu non aktif Eddy Rumpoko divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, sekaligus mencabut hak politik Eddy Rumpoko selama lima tahun sejak dihukum. Eddy dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eddy dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Kasus ini bermula saat Eddy Rumpoko ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pada pertengahan September 2017. Eddy diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.
4. Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono divonis lima tahun penjara untuk kasus suap pembahasan APBD-perubahan tahun 2015 serta denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman selama dua bulan. Hak politik Arief juga dicabut selama dua tahun, sejak menjalani masa hukuman.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Arief Wicaksono terbilang lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
5. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang Jarot Edy Sulistyo divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Jarot sebelumnya diduga telah melakukan suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono untuk memuluskan perbahasan P-APBD tahun anggaran 2015. Saat itu dana berkisar hingga Rp 700 juta.
6. 41 Anggota DPRD Kota Malang yang diduga menerima gratifikasi dan suap dari Wali Kota Malang non aktif Moch Anton. Kesemuanya kini tengah ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terakhir KPK memutuskan, untuk memperpanjang masa penahanan bagi 5 mantan anggota DPRD hingga 1 Nopember 2018 mendatang, mereka Teguh Mulyono, Letkol (purnawirawan) Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Arief Hermanto. Total sudah ada 15 mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh KPK.
Puluhan mantan anggota DPRD sekaligus unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua) diduga menerima suap dari mantan Ketua DPRD Arief Wicaksono serta pemberian hadiah dari Wali Kota Malang Moch Anton.
Nilai pembagiannya bervariasi, unsur pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, dan ketua badan perlengkapan dewan mendapatkan pembagian yang lebih daripada anggota Dewan yang tidak memangku jabatan ketua. Mulai dari Rp 12,5 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 17,5 juta.
Para mantan anggota DPRD periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ke-41 anggota DPRD tidak secara langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tahap pertama 18 orang yakni Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Mohan Katelu, Slamet, M Zaenuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Puji Utami, Abdulrachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiharti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban.
Berikutnya menjerat 22 anggota DPRD lain, mereka Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
7. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dituntut jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara. Eddi disangka menerima suap dari pengusaha Filipus Djap senilai Rp 100 juta sebelum KPK OTT Wali Kota Batu non aktif Eddy Rumpoko 16 September 2017. Filipus dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.
KPK sendiri terus menyelidiki kasus DAK tahun 2011 di Kabupaten Malang yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna, setidaknya 9 kantor dinas Pemkab Malang digeledah, termasuk ruang kerja serta kediaman pribadi Bupati Rendra Kresna.
"Kasus yang terjadi di Kota Malang dampak sangat besar sekali, warga banyak yang kecewa karena telah memenuhi kewajibannya, tetapi pemerintahannya begitu," kata pengamat politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari kepada detikcom, Rabu (10/10/2018). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini