Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Rochmad mengatakan Henry sebagai dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 378 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," ujar hakim Rochmad pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Agus Dwi Warsono selaku kuasa hukum Henry langsung menyatakan banding. "Kami mengajukan banding," kata Agus kepada majelis hakim.
Seusai sidang alasan yang mendasarinya melakukan banding adalah banyaknya fakta persidangan yang terungkap di persidangan, namun hakim tak menjadikan fakta itu sebagai pertimbangan.
"salah satu fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan adalah apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL, tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong," kata Agus.
Fakta lain, kata Agus, adalah keterangan para saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan walikota Surabaya saat itu (Bambang DH). Dalam pertemuan itu pedagang menyampaikan untuk mendapat hak strata title. Itu juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.
"Itu adalah di antaranya. Ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh," terangnya.
Atas dasar itulah, Agus mengatakan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap di dalam persidangan. "Itu kesimpulan sementara kami saat ini," tandas Agus. (iwd/iwd)











































