Aset Pasar Turi Bakal Diserahkan ke Pemkot Surabaya

Aset Pasar Turi Bakal Diserahkan ke Pemkot Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 19:07 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali dilanjutkan. Sidang mengagendakan pembacaan duplik

"Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum tidak terbukti. Strata title untuk stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang yang disetujui Wali Kota Surabaya saat itu Bambah DH. Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot dan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku pengelola Pasar Turi," ujar kuasa hukum terdakwa, Yusril Ihza Mahendra, dalam duplik yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketahui Rochmad di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/9/2018).

Yusril mengatakan persetujuan tentang klausul strata title antara Pemkot Surabaya dan pedagang sesuai dengan keterangan dari saksi Radja Sirait, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT GBP. Dalam kesaksiannya Radja mengatakan adalah Pemkot yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.

"Saksi diminta tanda tangan tanpa diberi kesempatan membaca isi perjanjian," kata Yusril.


Yusril menambahkan berdasarkan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan Mas'ud, bahwa para pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang dengan saksi Totok Lusida, Turino Junaidi, dan Radja Siraid. Dalam pertemuan itu, kata Yusril, Totok Lusida menentukan biaya pengurusan strata title sebesar Rp 10 juta. Apabila lebih maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang maka akan dipotong untuk service charge.

Duplik itu kemudian ditutup oleh Yusril dengan memohon agar majelis hakim memutus bebas terdakwa seperti yang tertuang dalam nota pledoi.

"Kami mohon agar majelis hakim memutus bebas terdakwa atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," mohon Yusril.

Seusai sidang, Yusril mengatakan bahwa kliennya siap memberikan asetnya yang ada di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya. Tujuannya hanya satu, agar Pasar Turi lebih hidup dan para pedagang bisa berjualan kembali.


"Pak Henry berniat menyerahkan asetnya di PT GBP kepada Pemkot Surabaya," kata Yusril.

Alasan Henry melakukan itu, kata Yusril, karena merasa lelah dengan gangguan dari kawan-kawan bisnisnya. "Alasannya capek menghadapi orang-orang ini yang melaporkan pak Henry ke polisi dengan menggunakan orang lain. Padahal pak Henry membangun Pasar Turi ini demi kepentingan pedagang juga. Kalau mau ambil (aset) ambil saja," lanjut Yusril.

Yusril melanjutkan aset tersebut nantinya akan diserahkan ke pemerintah baik pusat ataupun pemkot. Yusril berharap Tempat Penampungan Sementara (TPS) bisa dibongkar dan pedagang bisa berdagang di dalam Pasar Turi.

"Jadi klien kami sudah ikhlas menyerahkan Pasar Turi ke negara," jelas Yusril.

Yusril mengatakan penyerahan aset itu akan dilakukan secepatnya. "Secepatnya. teknisnya kami serahkan ke Pemkot (Surabaya) atau pemerintah pusat," tandas Yusril. (iwd/iwd)
Berita Terkait