Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasubdit V Cyber Crime AKBP Arisandi mengatakan bukti-bukti kasus Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya.
Arisandi mengatakan saat diperiksa, Dhani masih berstatus sebagai saksi. Namun, statusnya bisa saja dinaikkan saat penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup sebagai permulaan.
"Kalau lama dan tidaknya (penyidikan) kami masih belum bisa tahu, tapi kalau saksinya sudah lengkap, kami sudah lakukan gelar sesuai SOP, kalau memenuhi unsur, kami tetapkan tersangka, kalau tidak memenuhi unsur ya tidak," kata Arisandi saat dihubungi detikcom di Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Namun, saat ditanya bagaimana kecukupan bukti untuk peningkatan status sebagai tersangka, Arisandi mengatakan bukti yang ada memang sudah cukup kuat. Tetapi, dari hal ini dia belum bisa memutuskan karena masih menunggu keterangan para ahli.
"Kalau bukti permulaan yang cukup, nah kami tingkatkan ke penyidikan dan memenuhi unsur ( menjadi tersangka). Kalau menurut penyidik (buktinya) sudah (memenuhi unsur), tinggal nanti keterangan dari ahli," imbuhnya.
Sementara itu, Arisandi mengatakan dalam kasus ini Dhani dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Jadi kalau untuk penerapan pasal, Ahmad Dhani, dia itu kita kenakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE 2016. Itu ancaman hukumannya 4 tahun," tandas Arisandi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini