Perbuatan Chandra akhirnya terbongkar setelah aksinya mencuri motor trail yang merupakan kendaraan dinas anggota Polsek Sukapura digagalkan. Setelah tertangkap, barulah Chandra mengakui bahwa dialah yang telah melakukan penganiayaan terhadap wisatawan asing.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui jika aksi penganiayaan terhadap wisatawan asing itu terjadi di kawasan obyek wisata Seruni Point, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Chandra mengaku aksi penganiayaan yang dilakukannya karena dia tak terima dan merasa dilecehkan oleh korban.
"Sebenarnya saya ingin menawarkan ojek terhadap korban, namun dia malah mencaci maki saya, sambil mengarahkan jari telunjuknya," ungkap Chandra di Polres Probolinggo, Rabu (03/10/2018).
"Saya tak terima, lalu saya tonjok mukanya, dan saya pukul juga dengan batu," lanjut Chandra.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan tersangka merupakan spesialis pencurian motor, dan telah beraksi di tiga titik sekaligus. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui seorang residivis.
"Dari informasi pelapor, tersangka ini menawarkan ojek secara memaksa. Cek-cok akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban," ujar Fadly.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenai 2 Pasal berbeda yakni, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 7 tahun serta 4 tahun penjara.
Sementara dalam penangkapan tersangka sendiri, polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke bagian kaki pelaku, lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap. (iwd/iwd)











































