Dari ketiganya, petugas mengamankan 2 bungkus sabu, masing-masing seberat 1,48 gram dan 1,32 gram, serta 10 butir pil ekstasi. Ditambah 2 handphone, yang digunakan guna melakukan transaksi narkoba.
Kini, ketiganya diamankan petugas. Mereka yakni Wahyudi (39), warga Dukuh Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atas kasus kepemilikan Shabu. Selain itu Anton Adi Laksana (20), warga Kota Probolinggo atas kasus tembakau Gorilla dan Nur Halim (23) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, atas kasus perampokan kalung emas ibu hamil.
Infomasi yang dihimpun detikcom, terbongkarnya aksi penyelundupan ini berawal kecurigaan petugas sipir lapas, saat makanan yang dikirim pihak keluarga ke napi bernama Nur Halim.
Guna mengelabui petugas, pihak keluarga yang diketahui ibu kandung Nur Halim itu, menyisipkan barang haram ke dalam ingsan ikan laut mujair yang hendak dikirim ke anaknya.
Namun sial kecurigaan petugas berbuah hasil.
Saat diperiksa intensif terdapat sabu dan pil ekstasi ini. Sementara saat diperiksa, Nur Halim mengakui barang tersebut milik Wahyudi, yang dititipkan ke ibunya.
Temuan itu lantas dilaporkan sipir dan diteruskan ke petugas Satuan Reserse Narkoba. Usai diperiksa intensif, diketahui barang itu akan digunakan bersama-sama di dalam lapas.
"Betul saya pesan bersama- sama ke Wahyudi, untuk digunakan di dalam lapas untuk menghilangkan stres selama menjalani hukuman penjara," tegas Nur Halim saat ditanya petugas.
Sementara Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal membenarkan penemuan itu dan mengamankan ketiganya.
"Kita amankan 3 warga binaan, atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Kasus ini akan kita kembangkan jaringan," ujar kapolres kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/8/2018).
Selain menjalani sisa masa tahanan, mereka dikenakan 2 Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan pasal 114 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini