Kehilangan Rp 87 Juta Disimpulkan Penipuan, Ini Kata Kuasa Hukum Didin

Kehilangan Rp 87 Juta Disimpulkan Penipuan, Ini Kata Kuasa Hukum Didin

Charolin Pebrianti - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 14:18 WIB
Pendamping hukum korban/File
Ponorogo - BRI menelusuri kasus hilangnya uang Rp 87 juta di rekening Didin Irinawati. Bank pelat merah itu menyimpulkan Didin menjadi korban penipuan dengan modus pencurian data.

BRI pun memberi klarifikasi, Selasa (25/9).
Hasil penelusurannya, tertanggal 25 Desember 2017, nasabah Didin melakukan transaksi melalui internet banking BRI.

Pendamping hukum korban Suparno mengaku pihak yang mendampingi korban kecewa dengan jawaban dari pihak Bank BRI karena nasabah (Korban) tidak pernah membocorkan data nasabah, apakah itu user ID, password maupun M.Token. Bahkan No HP yang terkoneksi dengan internet banking juga tersimpan di Bank BRI.


"Tetapi kenapa bisa bocor keluar, kasus ini sesungguhnya bisa dibedah dan dibuktikan secara akurat," terang Suparno kepada detikcom, Rabu (26/9/2018).

Jadi, tidak benar jika nasabah atau korban yang membocorkan data yang sangat rahasia tersebut kepada pihak ketiga. Yang benar, sistem pengamanan data nasabah yang sangat lemah. Terbukti uang nasabah sudah terdebet (terambil) sebesar Rp 87.654.321,- sebelum para sindikat kejahatan perbankan berusaha menelepon korban. Uang nasabah sudah terdebet sebelum telepon ke korban yaitu pukul 11.52 WIB, padahal telepon masuk ke HP korban pukul 11.53 WIB.

"Itu kejanggalan, lalu ada SMS masuk sekitar pukul 11.57 pengiriman M. Token, padahal batasnya pukul 11.48, tetapi kenapa uang simpanan korban terdebet tapi sudah kedaluwarsa, hebatkan?," tukasnya.


Lalu usai terdebet, HP korban terus berdering puluhan kali tapi oleh korban selalu tidak dijawab. Apakah untuk menciptakan alibi atau untuk menguras sisa tabungan nasabah yang ketika itu masih tersisa sekitar sepuluh juta.

Kemudian berdasarkan data rekening koran dari pihak bank BRI dan dari hasil investigasi korban, simpanan nasabah ditransfer ke rek. No. 084801030212532 a.n. Hendra Mulyana, alamat: Desa Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta Rek. diblokir sebesar 100 juta oleh mr. X, dan 100 juta oleh Didin, jadi total yang diblokir 200 juta.

"Tetapi kenapa korban menuntut pengembalian tidak bisa. Aneh, dan kami semakin penasaran, ada misteri apa di balik semuanya itu," papar dia.


Suparno membahkan saat mencari rekening pelaku ternyata dibuka di Bank BRI KCP Unit Pasar Gombong, Jalan Raya Lemah Abang Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut, seharusnya BRI segera mengembalikan uang simpanan korban, sebagai bentuk perlindungan dan pertanggungjawaban pengelola simpanan nasabah.

"Bukan terus berkelit mencari alasan pembenar. Apalagi korban atau nasabah disuruh menunggu proses hukum yang tidak jelas endingnya," pungkasnya.

Nasabah Bank BRI mengaku kehilangan uang di rekening tabungannya. Uang berjumlah Rp 87.654.321,- hilang sejak Desember 2017 lalu. Korbannya adalah Didin Irianawati (50) warga Jalan Sulawesi, Kecamatan Kota, Ponorogo. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.