Dimas Kanjeng disidang dalam perkara penipuan uang Rp 10 miliar. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana, Dimas Kanjeng beberapa kali mengelak saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki, Muhammad Nizar, dan Nova Arianto.
Ketika ditanya apakah menerima uang sekitar 40 miliar dalam bentuk dolar AS dari Muhammad Ali yang merupakan orang dalam dari Padepokan Dimas Kanjeng, Dimas mengelak.
"Tidak, saya hanya menerima 13 miliar dan semuanya rupiah. Itupun tidak ke saya langsung uangnya, melainkan ke para sultan-sultan saya di padepokan. Uang itu kami sepakati untuk membangun yayasan, semua di padepokan tahu," ungkap Dimas Kanjeng di persidangan yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (26/9/2018).
Kepada JPU, Dimas Kanjeng juga mengaku kecewa kepada Ali sebab Ali pernah mengaku kepadanya jika uang di koper telah dibawa polisi saat dilakukan penggerebekan. Kepada polisi, Ali mengatakan uang itu dalam bentuk dollar.
"Saya kecewa kepada Ali, sudah saya bilang berkali-kali dan tidak mungkin saya menggurui karena ia juga orang dalam di padepokan. Koper itu jangan dibuka, nunggu perintah, malah dibuka dan diserahkan ke polda," kata Dimas Kanjeng sambil mengerutkan dahi.
JPU Rakhmat juga menanyakan asal barang bukti uang dolar AS sebanyak 4 bendel. "Dari satu koper ada 4 booth uang dolar itu didapat dari mana? Tapi memang ada uang itu?," tanya JPU Rakhmat sambil menunjukkan satu bendel uang dolar AS.
Namun Dimas Kanjeng kembali mengelak pertanyaan JPU. Dimas mengaku hanya mengetahui uang dalam bentuk rupiah yang didapatkan dari seorang guru yang berada di daerah Gunung Lawu.
"Uang itu memang ada dan banyak. Saya dan teman seperguruan saya abah Ilyas juga tahu kalau ada memang uang itu, di guru kami Abah Kertonegoro (gaib) di Gunung Lawu," ujar Dimas Kanjeng.
Selanjutnya, JPU menanyakan kepada Dimas Kanjeng tentang vonis hukuman dalam dua perkara sebelumnya. "Apakah Anda tahu hukuman Anda pada vonis sebelumnya, sudah Anda jalani berapa tahum?," tanya JPU Rakhmat.
Sambil mengingat-ingat, Dimas Kanjeng menjawab pertanyaan JPU tersebut. "Saya tahu, hukuman saya 21 tahun. Yang sudah saya jalani sudah 2 tahun," jawabnya.
Setelah mendengarkan pertanyaan JPU dan jawaban terdakwa Dimas Kanjeng, Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana menanyakan kepada Dimas Kanjeng apakah pihaknya bersedia mengembalikan uang-uang korbannya.
"Uang itu, banyak lho, Apakah saudara mau mengembalikan uang mereka? Kalau mau mengembalikan uang mereka perkara ini selesai," tandas Anne.
Meski sempat mengelak, Dimas Kanjeng akhirnya menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut. "Saya akan kembalikan uang itu. Saat ini masih proses pengembalian kok," ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Dimas Kanjeng, Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana mengetok palu persidangan.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan 2 pekan lagi dengan membacakan agenda tuntutan," pungkasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini