"Hasil penyidikan mengungkap jika pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap korban dan pelaku kini dijerat pasal berlapis," terang Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada detikcom, Senin (24/9/2018).
Saat awal penangkapan, polisi menjerat Sobirin dengan pasal 330 KUHP karena terbukti menculik korban selama empat hari. Namun ketika dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Sobirin mengaku sempat berbuat tak senonoh saat bersama korban.
"Pelaku juga meraba-raba, mencium dan memegang alat vital korban. Itu dilakukan selama bersama korban. Pasal berlapis diberikan terhadap tersangka yakni Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan perbuatan cabul Pasal 76E jounto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Yade.
Perlakuan kasar juga dilakukan Sobirin yang tinggal di Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang, terhadap korban. "Korban juga ditampar ketika meminta untuk pulang," tambah Yade.
Polisi kini tengah berupaya melakukan trauma healing terhadap korban. Korban juga menjalani visum untuk mengungkap perbuatan pelaku secara medis.
Meski disebutkan tak mengalami trauma berat, namun polisi melaporkan bahwa korban mengaku sulit tidur dan terus mengigau.
"Kami harapkan korban tak mengalami trauma. Informasi yang kami terima, kemarin malam korban sempat kesulitan untuk tidur dan terus mengigau minta pulang. Makanya, pagi ini kami kirim team trauma healing untuk mendatangi rumah korban," beber Yade.
Tonton juga 'Menkominfo Angkat Bicara Soal Akun Asusila Berhadiah':
(lll/lll)