Selama membawa kabur korban, Sobirin nekat membawanya ke sebuah lembah di kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Belum diketahui secara detil maksud dan tujuan Sobirin membawa korban ke tempat tersebut.
"Dibawa ke sebuah lembah di wilayah Poncokusumo oleh tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska pada detikcom, Sabtu (22/9/2018).
Dari pengakuan sementara tersangka kepada polisi selama beberapa hari itu, ia hanya mengajak korban untuk berkemah.
"Mengakunya berkemah di lembah itu. Karena baru saja diamankan, kini penyidikan masih terus dilakukan," beber Aska.
Selama berkemah, tersangka juga hanya bersama korban. Hingga pada akhirnya jejaknya terendus aparat kepolisian yang memburu pelaku sejak Rabu (19/9/2018).
"Berkemah juga berdua, sesuai pengakuan tersangka. Kasus masih terus didalami untuk mengungkap lebih detil motif dari tersangka," beber Aska.
Sobirin ditangkap Satreskrim Polres Malang siang tadi di kawasan Poncokusumo. Polisi menembak betis kanan Sobirin dalam penangkapan itu.
Sobirin seharinya berprofesi sebagai guru tidak tetap (GTT) untuk ekstrakurikuler kesenian. Pelaku sebelumnya sudah mengenal korban. Pada Rabu (19/9/2018), Sobirin merupakan warga Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga menjemput paksa korban di sekolahnya.
Sobirin dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini