"Dia tahu motor itu hasil kejahatan, dan dia mau untuk membantu mempreteli motor untuk dijual eceran," kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso, Sabtu (22/9/2018).
Hefri diamakan setelah polisi membekuk Dimas Gilang Aditya (21), pelaku pembunuhan Mahfud, Jumat (21/9) dini hari. Ia diamankan di rumahnya di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
"Di sana kami temukan motor korban yang sudah dalam kondisi dipereteli," terang Slamet.
Slamet menjelaskan, Dimas dan Hefri memang saling kenal sejak lama. Karena itu usai membunuh korban, Dimas membawa menemui Hefri agar membantunya.
"Di bengkel Hefri motor korban dipreteli. Sebagian spare part dijual sendiri oleh Dimas, sebagian dijual di bengkel," terang Slamet.
Atas perbuatannya Hefri terancam hukuman 4 tahun penjara. Tindakannya membantu Dimas, sebut Slamet, memenuhi unsur pidana pertolongan jahat atau penadaan barang hasil kejahatan pada pasal 480 KUHP ayat 1.
Mahfud Budi Setiawan, pelajar kelas 2 SMKN 1 Grati, Kabupaten Pasuruan ditemukan tewas dengan di lapangan Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/9) pagi. Korban menderita luka parah di kepala.
Polisi menangkap Dimas Gilang Aditya (21), pelaku pembunuhan Mahfud, Jumat (21/9). Warga Dusun Krajan Lor 1 RT 02/RW 01 Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ini dijerat pasal 340 KUHP juncto 365 KUHP juncto Undang-undang Perlindungan anak. (iwd/iwd)











































