10 Pukulan Kayu di Kepala Renggut Nyawa Mahfud, Ini Kronologinya

10 Pukulan Kayu di Kepala Renggut Nyawa Mahfud, Ini Kronologinya

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 17:35 WIB
10 Pukulan Kayu di Kepala Renggut Nyawa Mahfud, Ini Kronologinya
Dimas Gilang Aditya (Foto: Muhajir Arifin/File)
Pasuruan - Dimas Gilang Aditya (21), tersangka pembunuhan Mahfud Budi Setiawan (17) dijerat pasal berlapis. Warga Dusun Krajan Lor 1 RT 02/RW 01 Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ini terancam hukuman sangat berat.

"Kami jerat dengan pasal 340 KUHP juncto 365 KUHP juncto Undang-undang Perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso, di Mapolresta Jalan Gajah Mada 19, Jumat (21/9/2018).

Menurut Slamet, dalam pengembangan pemeriksaan diketahui ada unsur perencanaan pembunuhan Mahfud sehingga dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kejahatan yang diatur dalam pasal 340 KUHP, yang pada pokok isinya adalah sebagai berikut: "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Selain itu, kejahatan tersangka juga memenuhi unsur pasal 365 KUHP karena mengambil barang-barang korban. Tersangka juga dapat dijerat Undang-undang Perlindungan anak karena korban masih di bawah umur," terangnya.


Slamet membeberkan kronologi pembunuhan Mahfud Budi Setiawan, pelajar kelas 2 SMKN 1 Grati, warga Dusun Kelampok Lor, Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tersebut.

Pada hari Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, Dimas mengajak korban bertemu di sebuah proyek tol di wilayah Kecamatan Grati. Saat Mahfud tiba di lokasi dengan Motor Yamaha Vixion warna putih nopol N 3284 WI, keduanya sempat jalan-jalan dan makan bakso.

Pada pukul 20.15 WIB, lanjut Slamet, Dimas kemudian mengajak Mahfud ke wisata Ranu Grati. Setelah itu mereka bergeser ke lapangan bola Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling.

"Pada saat korban melihat situs YouTube di HP, tersangka beraksi. Dengan alasan untuk buang air kecil ia mengambil sebuah batang kayu dan memukulkan ke arah leher korban dan kepala korban sebanyak 10 kali hingga tewas," terangnya.


Dimas lalu meninggalkan korban di TKP dengan membawa pergi HP merk OPPO F1 warna gold, Modem Andromax serta motor milik Mahfud.

Motor tersebut dititipkan ke bengkel milik teman korban di Desa Sunberdawesari, Kecamatan Grati, untuk dijual protolan. Pemilik bengkel, HP (25) juga sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta.

Mahfud Budi Setiawan ditemukan tewas dengan posisi terlentang di pinggir lapangan Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/9) pagi. Korban menderita luka parah di kepala. (iwd/iwd)
Berita Terkait