"Ada sekitar sepuluh korbannya. Salah satunya anak," lanjut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Suasmaningsih kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).
Rety mengatakan mungkin saja masih banyak korban yang lain, namun mereka tidak diketahui atau tidak melapor. Mengapa begitu, karena Deni mengaku sudah melakukan 'begal pantat' sekitar sebulan terakhir.
"Pelaku sudah melakukan tindakan menyimpang tersebut sejak awal September. Karena tindakannya termasuk pelecehan dan pencabulan apalagi korbanya ada anak-anak maka diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya," tandasnya.
Atas kejahatannya menjadi 'begal pantat' tersebut, Deni dijerat pasal 28 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tonton juga 'Fakta Unik di Balik Bokong Lebar':
(iwd/iwd)











































