Nama eks koruptor kasus pengurusan sertifikat massal ini masuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) KPU untuk melaksanakan putusan MA.
"KPU RI telah mengeluarkan SE 1095 terkait putusan MA. Jadi KPU Propinsi dan kab/kota diperintahkan menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nasifa dikonfirmasi, Jumat (21/9/2018).
KPU Kabupaten Blitar, lanjut dia, kebetulan ada putusan Bawaslu terkait eks napi korupsi. Dan pihaknya siap melaksanakan putusan itu.
"Rabu malam kami terima putusan itu. Dan kemudian kami tindak lanjuti dengan memasukannya ke Daftar Caleg Tetap (DCT). Sesuai jadwal pada tanggal 20 kemarin kami tetapkan DCT-nya," imbuhnya.
Setelah penetapan DCT, tahapan selanjutnya kampanye dimulai 23 September. Pihak KPU mengaku sementara ini perlakuan terhadap caleg eks napi koruptor sama dengan bacaleg lainnya.
"Sama dengan bacaleg lain. Sementara perlakuannya sama, belum ada perintah untuk itu (memberi tanda khusus)," tandasnya.
Sebelumnya, Edy Muklison meradang. Namanya tidak dimasukkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Blitar. Dia lalu memasukkan gugatan sengketa terhadap KPU Kabupaten Blitar ke Panwaslu. Dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai caleg.
Edy dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal di tahun 2005 saat masih menjabat sebagai Kades Desa Jambewangi. Namun kasus itu baru mencuat di tahun 2009, saat Edy telah menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Blitar. Ia pun divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Simak Juga 'Gerindra Akui Eks Koruptor Tak Ganggu Nama Baik Partai':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini