Polisi Imbau 2 Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Pasuruan Menyerah

Polisi Imbau 2 Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Pasuruan Menyerah

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 20:25 WIB
Tiga tersangka pemerkosaan siswa SMA di Pasuruan yang berhasil diamankan. (Foto: Muhajir Arifin/File)
Pasuruan - Polres Pasuruan telah mengamankan 4 dari 6 tersangka pencabulan dan pemerkosaan siswi sebuah SMA di Kabupaten Pasuruan. Polisi mengimbau 2 pelaku lain untuk menyerahkan diri.

Empat tersangka yang telah diamankan adalah CH (14), MJ (17) dan SA (17) serta Fahrur Rozi (23).

"Kami akan usut tuntas kasus ini. 2 pelaku lain kami imbau menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso kepada detikcom, Kamis (20/9/2018).


Budi mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 5 orang, yaitu MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku yang belum ditangkap. Sedangkan CH, pacar korban, hanya melakukan pencabulan terhadap korban.

"CH ini hanya memegang dan menciumi, sedangkan 5 temannya menyetubuhi," terangnya.


MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku lainnya akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan CH, dijerat pasal 82 ayat 1 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak.

Diberitakan sebelumnya, ketika korban dan CH tiba di rumah MJ, MJ tengah menggelar pesta miras oplosan bersama 4 temannya. Korban sempat meminta diantarkan pulang namun CH menolak. Bahkan korban dibujuk oleh para tersangka untuk ikut pesta miras.


Korban yang menolak minum miras terus dipaksa sampai akhirnya korban mau membuka mulutnya. Korban dicekoki miras beberapa kali, hingga akhirnya tak sadarkan diri. Saat itulah para tersangka melakukan perbuatannya.

Setelah diperlakukan dengan keji, korban diantarkan pulang. Kepada orang tuanya, korban pun menceritakan aib yang menimpanya. Orang tua korban langsung marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. (lll/lll)
Berita Terkait