"4 orang sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni CH (14), MJ (17) dan SA (17) serta Fahrur Rozi (23). Dua orang lagi masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Kamis (20/9/2018).
Aksi bejat ini bermula saat salah satu tersangka, CH, mengajak korban jalan-jalan ke sejumlah tempat pada tanggal 5 September lalu. Di tengah perjalanan, CH mengajak korban mampir ke rumahnya untuk beristirahat.
Setelah melepas lelah, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu mampir ke rumah temannya, MJ (17). Kala itu MJ tengah menggelar pesta miras bersama 4 temannya.
"Pesta miras oplosan. Mirasnya berupa alkohol 70 persen dicampur minuman berenergi," ungkap Budi.
Tahu ada pesta miras, korban sempat meminta diantarkan pulang, namun CH menolak. Bahkan korban dibujuk oleh para tersangka untuk ikut pesta miras tersebut.
"Korban menolak minum miras, tapi terus dipaksa sampai akhirnya korban mau membuka mulutnya. Korban dicekoki miras beberapa kali, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," terang Budi.
Dalam pengaruh miras itulah para tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban secara bergiliran. Setelah diperlakukan dengan keji, korban lantas diantarkan pulang. Kepada orang tuanya, korban pun menceritakan aib yang menimpanya.
"Orang tua korban marah dan langsung melapor ke polisi hari itu juga. Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 4 orang," jelasnya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit PPA Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan.
Tonton juga 'Duh.. Warung Ini Kepergok Saat Jual Miras ke Pelajar':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini