"Jadi mulai hari ini kami mulai operasikan sebuah aplikasi online untuk mencegah adanya pungutan liar, utamanya kasus pelanggaran lalu lintas. Nama aplikasinya Srintil atau Sistem Registrasi dan Informasi Tilang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atang Pujianto kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/9/2018).
Dengan adanya aplikasi Srintil ini, Atang berharap bisa menghilangkan praktik percaloan atau pungli yang sangat rawan dihadapi para pelanggar lalu-lintas.
"Banyak pelanggar lalu lintas yang kadang mau membayar tilang ternyata uangnya tidak cukup dan rawan pungli. Dengan mengecek di aplikasi SRINTIL warga yang kena tilang bisa langsung bayar via rekening yang tersedia, pasti pas, dan efisien bagi yang tidak ada waktu ambil SIM/STNK," terangnya.
Atang menjelaskan, setelah diunduh di Playstore, pengguna dapat memasukkan nomor tilang ke dalam aplikasi. Dari situ akan muncul nominal denda yang harus dibayarkan pelanggar lalu lintas.
"Angka yang keluar itu sudah final hasil dari sidang Pengadilan Negeri (PN) sehingga tidak akan ada lagi yang bisa melakukan pungli dengan mengecek sendiri di aplikasi Srintil," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Magetan Margono mencatat ada lebih dari 2.500 kasus tilang pelanggaran lalu lintas dalam setiap bulannya. Dari jumlah itu estimasi pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua, yaitu mencapai 75 %.
"Setiap bulan rata-rata 2500 kasus tilang dan setiap seminggu sekali antrian mencapai angka 600 sampai 800 untuk pengambilan STNK dan SIM. Jadi selalu antri panjang," tutur Margono.
Diungkapkan Margono, dari denda tilang tersebut, total uang yang masuk kas negara mencapai Rp 128.865.000 rata-rata setiap bulan.
Selain meluncurkan aplikasi yang mempermudah pembayaran denda tilang, Kejari juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengambil kendaraan yang telah ditahan karena pelanggaran lalu lintas. Sarana antar barang bukti kendaraan juga diberikan oleh Kejari dengan melibatkan pihak kedua.
Tonton juga 'Diduga Praktik Pungli, PNS di Garut Ditangkap':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini