Enam pegawai tersebut terdiri dari seorang dokter dan lima pegawai yang menjadi koordinator. Lima pegawai tersebut berperan mengambil 15% dari dana jaspel milik pegawai puskesmas. Sementara si dokter berperan sebagai penampung atau penadah uang jaspel tersebut.
"Lima ini koordinator yang mengkoordinasikan, jadi ada biaya jasa kesehatan itu yang diambilkan 15% dari jasa yang lainnya, ini menyalahi. Kalau dokter itu menjadi penerima," kata Barung.
Awalnya para pegawai Puskesmas Porong menerima dana jaspel secara langsung atau tunai. sebelum diserahkan, 15% dana jaspel mereka telah dipotong oleh para oknum tersebut. Belakangan dana jaspel langsung dikirim ke masing-masing rekening pegawai.
Meski begitu, pemotongan dana jaspel tetap terjadi. Masing-masing harus menyerahkan 15% dari dana jaspel mereka kepada para oknum setelah uang jaspel ditransfer ke rekening mereka.
Tonton juga 'Diduga Praktik Pungli, PNS di Garut Ditangkap':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini