"Itu kan perangkat desa, kewenangan pemberhentian dan pengangkatan mereka penuh di Kepala Desa," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang I Nyoman Suwardana saat dikonfirmasi detikcom terkait kasus yang menjerat Siswanto, Kaur Perencanaan Desa Kedungotok yang tersangkut kasus foto alat vital, Selasa (18/9/2018).
Ditambahkan Nyoman, kewenangan Inspektorat hanya sebatas pembinaan dan pengawasan. Namun untuk urusan pengangkatan dan pemberhentian sepenuhnya berada di tangan Kades.
Hal ini tidak sesuai dengan pertanyaan Kades Kedungotok, Karsaji sebelumnya. Menurutnya, nasib jabatan Siswanto baru bisa ditentukan setelah ada petunjuk hukum dari Inspektorat.
"Bu Camat (Tembelang) masih koordinasi dengan Inspektorat. Kami menunggu keputusan. Kalau dinyatakan bisa dinonaktifkan, ya kami nonaktifkan," ujarnya, Senin (17/9/2018).
Sementara itu, Nyoman mengungkapkan hingga siang tadi, Camat Tembelang disebut belum berkoordinasi dengan pihaknya.
"Saya belum ketemu (Camat Tembelang), beliau juga belum menghubungi. Kebetulan saya kemarin rapat dengan Bappeda sampai jam 5 sore," tandasnya.
Nyoman juga berharap Camat Tembelang segera menyurati Bupati Jombang terkait persoalan ini. Pihaknya mengaku juga akan mempelajari kasus ini.
"Nanti saya akan hubungi camat saja supaya camat membuat surat ke Bupati, tembusannya ke kami, sehingga nanti kami yang akan bergerak," tuturnya.
Lantas mengapa Kades tidak segera ambil tindakan?
Diberitakan sebelumnya, seorang perangkat Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang bernama Siswanto tersandung masalah foto alat vital yang tersebar di media sosial ketika berhubungan dengan seorang wanita yang baru dikenalnya.
Belakangan diketahui jika wanita ini melakukan tindakan pemerasan terhadap Siswanto dengan foto tak senonoh tersebut. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini