"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi, tunggu saja perkembangannya," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Sumaji, Selasa (17/9/2018).
Sementara itu, terlapor JN (49), warga Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir dituntun anggota Polsek Kalidawir untuk menjalani pemeriksaaan di UPPA Polres Tulungagung. Selain terlapor, korban beserta keluarganya juga turut hadir di kantor polisi. Mereka langsung bergegas masuk ke ruang penyidikan.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, JN mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Ia berdalih aksi cabul itu dilakukan karena istrinya selalu menolak untuk diajak berhubungan intim.
"Istri saya selalu menolak," kata JN.
JN menambahkan aksi bejat itu dilakukan di rumah mertuanya. Ia mengklaim aksi itu dilakukan atau dasar suka sama suka dan korban tidak menolaknya. JN juga tidak mengetahui perbuatannya telah mengakibatkan korban yang masih berusia 14 tahun tersebut hamil tujuh bulan.
"Saya khilaf," ujar JN.
Saat ini kasus asusila itu masih dalam penanganan UPPA Polres Tulungagung. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi korban maupun terlapor sebelum memproses lebih lanjut. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini