"Korban usia 4 tahun dan 6 tahun," Kasat Reskrim Jaksel, AKBP Stefanus Tamuntuan, dalam keterangannya, Selasa (11/8/2018).
Aselih ditangkap oleh Unit VI PPA Restro Jakarta Selatan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu (8/9). Sehari-hari, Aselih merupakan seorang buruh harian lepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, ada korban lain yaitu M yang mengaku pernah diperlakukan sama oleh terlapor," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap Aselih. Aselih dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014.
Saksikan juga video 'Belasan Siswa Jadi Korban Pelecehan Guru Honorer di Pasar Rebo':
(idh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini