Namun hal berbeda justru disampaikan oleh Bawaslu Ponorogo, melalui ketuanya Muhammad Syaifulloh mengatakan jika mengacu pada UU no.7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2-4 tertulis dengan jelas larangan terhadap para PNS, TNI, Polri, perangkat desa, Kades maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu. Jika terbukti ikut dalam kampanye, oknum tersebut langsung masuk ke dalam pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Lantas bagaimana jawaban ketua Paguyuban Kades se-Ponorogo Rianto menanggapi hal ini ?
"Sampai hari ini kami mengacu pada pengetahuan kami dari KPU yang melarang PNS dan perangkat desa jadi timses," tutur Rianto kepada detikcom, Senin (17/9/2018).
Menurut Rianto, dalam aturan tersebut jelas ditulis jika melanggar bisa dikenakan hukuman pidana. Tentu ini mengkhawatirkan. Rianto juga mengingatkan rekan sejawatnya untuk berhati-hati dan tidak masuk dalam timses pemilu 2019 mendatang.
"Tapi arahan dari pak Bupati asal tidak jadi ketua timses kan tidak masalah namun kami masih mengikuti aturan yang ada kalau Kades tidak boleh jadi timses," tegasnya.
Jika nanti ditemukan ada anggotanya yang ikut jadi timses, Rianto pun menyerahkan semua tanggungjawab tersebut kepada anggotanya. "Itu kan pilihan masing-masing, sepertinya sampai sekarang belum ada laporan seperti itu (jadi timses)," imbuh Rianto.
Rianto pun menegaskan hingga saat ini masih berpegang teguh sesuai aturan dari KPU, mengacu pada UU no.7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2-4 tertulis dengan jelas larangan terhadap para PNS, TNI, Polri, perangkat desa, Kades maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu.
"Kami masih memegang aturan dari KPU, kalau PNS dan kades tidak boleh jadi timses. Kami mengikuti aturan tersebut," pungkas Rianto.
Tonton juga 'Kubu Jokowi Akan Rangkul Kepala Daerah Terpilih di Timses':
(iwd/iwd)











































