"Mungkin Pak Bupati belum membaca secara tuntas ya terkait aturan tersebut," tutur Ketua Bawaslu Ponorogo Muhammad Syaifulloh kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jumat (14/9/2018).
Menurut Syaifulloh, jika mengacu pada UU no.7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2-4 tertulis dengan jelas larangan terhadap para PNS, TNI, Polri, perangkat desa, Kades maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye pemilu. Jika terbukti ikut dalam kampanye, oknum tersebut langsung masuk ke dalam pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Meski cuti pun seorang kades atau perangkat desa maupun BPD sama sekali tidak boleh ikut tim kampanye, bisa dipidana," terang dia.
Pria yang akrab dipanggil Gus Coy ini menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat larangan terkait siapa saja yang dilarang menjadi anggota tim kampanye ke KPU dan parpol. Pihaknya pun berharap Ipong bisa memperbaiki susunan tim kampanyenya.
"Pak Bupati kalau mau memperbaiki masih belum terlambat, sebaiknya segera diperbaiki," jelas Syaifulloh.
Tak lupa Syaifulloh mengimbau kepada KPU untuk segera memberitahu parpol terkait tim kampanye yang tidak boleh mencatut Kades maupun perangkat desa. "Kami juga berusaha memberikan pemahaman bersama dengan Pemda terkait sosialisasi tentang masalah ini. Semoga ke depan tidak ada masalah seperti ini. KPU harus sosialisasi tentang PKPU," pungkas Syaifulloh.
Tonton juga 'KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini