"Kami tengah menunggu hasil koordinasi antara DPP dengan KPU RI, soal PKPU, dimana bacaleg pria tak bisa diganti. Padahal, status mereka tersangka," ungkap Ketua DPC PDIP Kota Malang I Made Rian kepada detikcom, Senin (17/9/2018).
DPP PDIP sebelumnya memecat para kader yang duduk di DPRD Kota Malang dan tersangkut korupsi massal. Dari 9 tersangka, 5 di antaranya maju kembali di Pileg 2019.
"Untuk bacaleg pria sesuai PKPU tak bisa dicoret atau diganti, kalau yang perempuan sudah dilakukan. Ini bukan hanya terjadi di PDIP, tapi di semua parpol," tegasnya.
Bacaleg perempuan yang diganti adalah Erni Farida untuk daerah pilihan (Dapil) Blimbing, Diana Yanti Dapil Sukun. Selain mereka, satu bacaleg mengundurkan diri yakni Tutuk Hariyani Dapil Sukun yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Kota Malang
Sementara bacaleg pria adalah Hadi Susanto Dapil Sukun, Teguh Mulyono Dapil Klojen, dan Arief Hermanto Dapil Kedungkandang. "Jika diskresi turun, kita sudah menyiapkan pengganti bacaleg pria," ujarnya.
Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein menegaskan, bahwa PKPU menjadi landasan dalam proses pencaleg-an mengatur bagaimana penggantian bisa dilakukan.
"Untuk bacaleg perempuan bisa diganti bila tak memenuhi kuota 30 persen. Tetapi untuk bacaleg pria tidak bisa, nama yang diajukan dan mendaftar tidak bisa dilakukan pencoretan," bebernya terpisah.
Ditanya soal koordinasi DPP PDI Perjuangan dengan KPU RI ?. Ashari mengaku, siap menunggu hasil kesepakatan kedua belah pihak.
"Kalau KPU RI merekomendasikan bisa dilakukan penggantian. Maka segera kami laksanakan," tandasnya.
41 Anggota DPRD Kota Malang tersangkut kasus korupsi massal suap pembahasan APBD-perubahan tahun 2015. Pergantian antar waktu (PAW) dipercepat untuk memulihkan fungsi dan tugas DPRD.
Namun, banyak dari anggota dewan ditetapkan tersangka maupun terdakwa maju kembali di Pileg 2019 mendatang.
Tonton juga 'Netgrit: Coret Caleg Eks Koruptor Demi Integritas Parpol':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini