Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Bos Pasar Turi

Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Bos Pasar Turi

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 21:21 WIB
Foto: istimewa
Surabaya - Terdakwa Henry J Gunawan melakukan pembelaan untuk kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi yang membelitnya. Bos Pasar Turi tersebut melakukannya melalui nota pledoi (pembelaan) yang dibacanya sendiri dalam sidang.

Dalam pledoinya, Henry mengaku terpojok dengan pemberitaan di media yang menyebutnya sebagai penipu. Henry juga mendengar isu yang mengatakan dirinya harus menyerahkan pengelolaan Pasar Turi agar terhindar dari masalah hukum. Pengelolaan itu disebut harus diserahkan ke Pemkot Surabaya atau peserta Joint Investment (JO) lainnya.

"Kami merasa kasus ini adalah rekayasa dengan saya sebagai korbannya. Kami harus percaya dengan apa yang disampaikan 12 pedagang (pelapor), bahwa kami akan dipenjara walau tidak salah," ujar Henry dalam pledoinya dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2018).


Henry mengatakan kasus ini aneh karena para pedagang menolak saat uangnya dikembalikan. terkait strata title yang belum terbit. Henry menambahkan justru para pedagang dan dirinya harus menagih ke Pemkot Surabaya agar segera memberikan persetujuan HGB di atas HPL Pasar Turi.

"Agar pedagang bisa kembali berdagang," kata Henry.

Bos PT Gala Bumi Perkasa itu juga tak habis pikir bagaimana dirinya bisa dituduh menipu dan menggelapkan uang pedagang jika sertifikat yang dijanjikan Pemkot Surabaya belum diserahkan ke pengelola Pasar Turi yakni JO Gala Megah Investment. Henry juga berbicara tentang uang pencadangan.


"Uang pencadangan mau dikembalikan tapi pedagang tak pernah mau. Pasar Turi ini dibnetuk oleh tiga perusahaan berbentuk JO. Jika itu bermasalah seharusnya seluruh anggota JO harus duduk di kursi ini. Totok Lusida, Torino Junaidi, Tee Teguh Kinarto, Heng Hok Soei, juga harus duduk di kursi pesakitan ini," tandas Henry.

Dzul Ikram, kuasa hukum Henry meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Dzul Ikram.

Dalam kasus ini Henry J Gunawan dituntuk oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 4 tahun penjara. (iwd/iwd)
Berita Terkait