Bos Pasar Turi Dituntut 4 Tahun Penjara, Pledoi Diajukan

Bos Pasar Turi Dituntut 4 Tahun Penjara, Pledoi Diajukan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 18:04 WIB
Foto: istimewa
Surabaya - Henry J Gunawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dituntut dalam kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/8/2018).

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Henry akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. "Kami meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pledoi," ujar salah satu kuasa hukum Henry.


Seusai sidang, Deni Aulia Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry mengatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak mengacu pada fakta persidangan sehingga fakta itu pun diabaikan. Tuntutan itu juga dianggap tak berdasar.

"Tuntutan itu tak mengacu fakta persidangan. Pemkot belum memberikan HGB atas nama PT GBP sehingga proses sesuai ikatan jual beli tak bisa dilanjutkan," kata Deni.

Deni menerangkan berdasarkan perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP, Pemkot seharusnya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar Turi tahap 1, tahap 2, dan tahap 4.


Pemkot seharusnya juga memberikan persetujuan untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. "PT GBP tak bisa mengurus HGB di atas HPL karena izin dari pemkot tak kunjung turun. Jaksa mengabaikan fakta mendasar tentang pemkot yang wanprestasi," lanjut Deni.

Henry sendiri mengaku bahwa dirinya tak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang. "Tak ada itu janji (strata title), kan saat itu sudah terjadi penjualan. Permintaan pemkot agar kami memberi subsidi ke beberapa pedagang agar diberi keringanan dan sudah kami berikan," kata Henry. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.