"Masyarakat harus tahu kebebasan di media sosial itu dibatasi UU ITE. Semua harus dipertanggungjawabkan, nggak bisa seenaknya. Makanya kami ingin dia bertanggungjawab secara hukum," kata Ketua PDIP Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi kepada detikcom, Sabtu (8/9/2018).
Andri mengatakan postingan-postingan Purwanto di Facebook yang sporadis menghina PDIP sebenarnya sudah membuat para kader geram. Para kader, kata dia, sudah ingin bertindak di luar hukum.
"Kader-kader sudah marah semua. Anggota organisasi saya juga sudah berkumpul sejak Sabtu ke kantor. Mereka tak terima ketum kita disebut kafir, anti pesantren. Belum lagi banyak postingan berupa berita hoaks soal partai. Cek saja sendiri di Facebook-nya," terang Andri.
Hanya saja, pengurus berusaha meredam kemarahan para kader. "Saya minta mereka bersabar, lebih baik diserahkan ke penegak hukum," terang Andri.
Sebelum melaporkan Purwanto, pihaknya sempat menempuh jalan kekeluargaan dengan meminta secara baik-baik agar yang bersangkutan menghapus postingan yang menghina PDIP dan tak menyebarkan lagi. Namun, menurut Andri, Purwanto tak menggubris dan terus mengulangi perbuatannya.
"Saya apresiasi polisi yang cepat menangani laporan tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran detikcom di akun Facebook Wanto Ajie yang dikonfirmasi polisi sebagai akun Purwanto, karyawan swasta tersebut sering membagikan postingan dari sejumlah grup ke berandanya.
Banyak postingan yang dibagikan berupa video, gambar-gambar dan tulisan yang terkesan melecehkan dan menghina PDIP, Ketua PDIP Megawati Soekarno Putri hingga Presiden Joko Widodo dan menteri dalam Kabinet Kerja. (fat/fat)