Fahrul digerebek saat menakar sabu di rumahnya di Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Keputran pada Kamis (30/8).
Kapolsek Tegalsari Kompol David Trio Prasojo mengatakan Fahrul rupanya sudah lama diincar oleh polisi.
"Tersangka sejak awal memang kami curigai karena dari laporan, ada transaksi narkoba cukup besar di sana. Saat kami geledah di rumahnya di lantai dua, kami temukan tersangka sedang melakukan penimbangan. Total sabu yang kami amankan sebesar 27,9 gram," kata David di Mapolsek Tegalsari, Jumat(7/9/2018).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa remahan kaca yang sudah lembut. "Saat kami geledah di lantai dua ada temuan unik. Ada beling atau remahan kaca sebagai campuran (sabu,)," ujar David.
Menurut David, tersangka mengaku mencampur sabu dengan remahan kaca adalah salah satu motif FA untuk meraup keuntungan.
"Kami masih dalami. Itu untuk mengurangi takaran yang pasti. Salah satunya untuk meraup keuntungan. Motifnya adalah ekonomi," ungkap David.
David juga mengungkapkan tersangka biasa mengedarkan sabu produksinya ke Surabaya dan Sidoarjo. "Untuk sasaran penjualan di semua kalangan ia layani. Tersangka juga mengaku baru dua tahun mengedarkan sabu-sabu. Tapi tidak mungkin, kami masih dalamin," tambahnya.
Sementara itu, Fahrul mengaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. "Dari pengakuan tersangka, ia mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan kebutuhan sekolah anaknya. Karena keluarga hanya berjualan nasi," terang David.
Dari tangan Fahrul, petugas mengamankan uang sebesar Rp 2,9 juta, satu buah handphone dan alat ukur. FA akan dijerat dengan pasal 114 (2) dan ayat 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tonton juga 'Thailand Sita Sabu Senilai Rp 657 M Tujuan Malaysia':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini