Bawaslu Banyuwangi Kabulkan Gugatan PPP Banyuwangi dan 9 Bacaleg

Bawaslu Banyuwangi Kabulkan Gugatan PPP Banyuwangi dan 9 Bacaleg

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 17:00 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Bawaslu Banyuwangi mengabulkan gugatan DPC Partai PPP terhadap KPU. Itu berkaitan sengketa 9 bakal calon tidak masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) Pileg 2019.

Dalam sidang ajudikasi, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim memutuskan KPU harus memasukkan 9 nama bacaleg dari PPP Banyuwangi ke DCS di Pileg 2019 mendatang. Sebab berkas persyaratan yang diajukan DPC PPP Banyuwangi sudah lengkap dan memenuhi syarat.

"Memutuskan satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, dua membatalkan keputusan KPU Banyuwangi tentang penetapan Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi ada pemilihan umum tahun 2019, sepanjang menyangkut Daftar Calon Sementara DPC Partai Persatuan Pembanguan Banyuwangi," kata Hamim di Kantor Bawaslu Banyuwangi, Kamis (6/9/2018).

Kata Hamim, terkait tidak masuknya 9 bacaleg tersebut ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, hal itu tidak bisa dijadikan pedoman. Karena aturan yang mengharuskan setiap bacaleg memasukkan data dirinya ke Silon KPU tersebut Tidak masuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tapi masuk ke Peraturan KPU No 20.


Hamim meminta atas keputusan itu, KPU Banyuwangi secepatnya memasukkan 9 bakal caleg dari DPC PPP Banyuwangi tersebut ke dalam Daftar Caleg Sementara.

"KPU diberikan tenggat waktu 3 hari untuk melaksanakan putusan Bawaslu ini," pungkasnya.

Atas putusan ini, Ketua DPC PPP Banyuwangi, KH Fauzan mengaku bersyukur atas keputusan yang adil ini. Menurutnya, sebagai langkah selanjutnya, KPU Banyuwangi diharapkan segera memasukkan 9 nama bacalegnya ke DCS Pileg 2019.

"Alhamdulillah. Kami harap segera 9 nama bacaleg kamu segera dimasukkan ke DCS. Kami mohon untuk KPU melakukan itu," tambahnya.


Sementara Ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Bawaslu itu. Untuk selanjutnya, kata Syamsul, pihaknya akan mengkonsultasikan hasil putusan Bawalsu Banyuwangi ini ke KPU Pusat.

"Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Bawalsu Banyuwangi mengingat pemasukan bacaleg ke dalam DCS itu juga membutuhkan proses," ujarnya.

DPC PPP Banyuwangi menggugat KPU ke Bawaslu setempat, terkait tidak masuknya 9 bakal calegnya ke dalam DCS pileg 2019. Ketua DPC PPP Banyuwangi Ahmad Fauzan mengatakan pihaknya telah mendaftarkan 47 bacaleg ke KPU dan berkasnya dinyatakan lengkap. Namun dalam DCS bacaleg dari PPP Banyuwangi hanya 38 orang. Sedangkan 9n bacaleg lainya tidak masuk. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.