Sidang perdana yang digelar di kantor Bawaslu Banyuwangi, Jalan Dr Soetomo, Banyuwangi ini mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak PPP dan jawaban dari KPUD, selaku termohon sengketa. Sidang ini dipimpin empat Majelis Pemeriksa Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid, Anang Lukman, Joyo Adi Kusumo dan Ketua Majelis, Hamim, Selasa (28/8/2018).
Perwakilan dari PPP, Syamsul Arifin menyatakan, permohonan sengketa ini didasari tidak masuknya 9 nama Bacaleg PPP dalam DCS yang ditetapkan KPUD Banyuwangi. "Kami sangat kaget kenapa dapil V yang begitu banyak tidak katut," ujar Syamsul Arifin ditemui usai pelaksanaan sidang Ajudikasi.
Anggota DPRD Banyuwangi ini mengklaim telah menyerahkan seluruh persyaratan dan sudah mendapat pengakuan dari KPUD Banyuwangi. Dia menyebut sudah menyampaikan berkas model B yang memuat kuota kursi di setiap dapil. Seluruh Dapil menurutnya berkas sudah penuhi secara lengkap. Semua berkas tersebut menurutnya sudah dinyatakan sah oleh KPUD Banyuwangi.
Terkait penginputan data Bacaleg ke Sistem Informasi Calon (SILON) menurutnya pada saat operator menginput ke SILON saat itu dalam kondisi penuh tekanan. Sebab penginputan dilakukan dalam rentan waktu yang dibatasi. Tetapi, kata dia, yang terpenting sebelum pukul 00.00 WIB berkas sudah masuk ke KPUD. Pihaknya waktu itu memasukkan berkas pada pukul 23.19 WIB. Dia berpendapat yang terpenting adalah data hard copy.
"Harapan kami 9 bacaleg ini bisa terakomodir. Sehingga di Dapil para bacaleg yang belum masuk itu suara kami bisa optimal," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPUD Banyuwangi, Edi Syaiful Anwar, menyatakan, sebelumya persoalan ini sudah melewati dua kali mediasi dan gagal menemukan kata sepakat. Menurutnya, pokok perkara sengketa ini karena 9 bacaleg PPP tidak terakomodir dalam DCS.
"Sebagai pertimbangan kita adalah PKPU 20 tahun 2018 sudah jelas disebutkan pendaftaran daftar calon sementara lewat mekanisme soft copy dan hard copy," tegasnya.
Dalam persoalan ini, jumlah Bacaleg PPP antara hard copy dan soft copy tidak sama. Berkas hardcopy jumlahnya 47 orang sedangkan di SILON cuma 38. Angka 38 inilah yang dijadikan dasar KPUD Banyuwangi untuk penetapan DCS.
Lebih jauh dijelaskan, data jumlah Bacaleg seluruh parpol antara hard copy dan soft copy klop semua sehingga tidak ada persoalan. Sedangkan PPP ini agak unik karena soft copy dan hard copy tidak klop.
"Alasannya pada saat input data SILON kesulitan dalam mengakses," bebernya.
Edi mengatakan, karena hari itu hari terakhir, tidak menutup kemungkinan server sedang sibuk-sibuknya. Padahal menurutnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penginputan data ke SILON tersebut. Operator partai sudah di Bimtek dan di KPUD Banyuwangi juga dibuka Helpdesk untuk memberikan penjelasan bagaimana proses pengunggahan data di SILON.
"Semua sudah kita berikan kepada Parpol," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan, sidang Ajudikasi ini akan dilanjutkan pada kamis mendatang. Agendanya adalah pembuktian yang meliputi penyampaian bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Untuk barang bukti, menurutnya, sebelum diajukan ke sidang Ajudikasi harus lebih dulu dileges di Kantor Pos. "Sebelum 6 September proses sidang Ajudikasi ini sudah selesai," katanya.
9 Bacaleg itu adalah Yuli Sitalana dari dapil I, Haerudin dan Subandi dari dapil II, Mumtamah dan Rohmatulloh Fadhillah dari dapil III dan 4 orang dari dapil V yakni M. Thohir, Arif Rohman, Ahmad Ibrohim, dan Endang Sriwahyuni. Ke 9 bacaleg tersebut tidak masuk ke dalam DCS KPU yang telah diumumkan beberapa minggu lalu. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini