KPK menyebut 41 anggota DPRD Kota Malang telah menerima suap Rp 700 juta dan gratifikasi sebesar Rp 5,8 miliar. Kini, 18 anggota DPRD telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD tersangkut dalam penanganan tahap pertama divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara 22 anggota DPRD lain masih berstatus tersangka dalam penanganan tahap ketiga.
Apa sebenarnya isi di dalam APBD-perubahan tahun anggaran 2015 hingga berujung suap dan gratifikasi? Semua pasti bertanya-tanya, APBD-perubahan diajukan Pemkot Malang lazimnya digelar pemerintah daerah lain, yakni sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.
KPK mengungkap, adanya suap Rp 700 juta diterima mantan Ketua DPRD Arief Wicaksono untuk rencana proyek Jembatan Kedungkandang. Proyek ini menjadi program kegiatan Pemkot Malang di APBD-perubahan 2015. Selain proyek Jembatan Kedungkandang, ada program infrastruktur lain dalam APBD-perubahan 2015.
Tak ketinggalan program pokok pikiran (pokir) untuk masing-masing anggota DPRD Kota Malang sesuai daerah pilihan (dapil). Dari situ, terungkap 45 anggota DPRD menerima uang Pokir dari Arief Wicaksono, serta dana pengelolaan sampah (uang sampah) diduga menyangkut perluasan lahan TPA Supit Urang yang berujung gratifikasi turut dibongkar KPK.
Sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA) APBD-Perubahan tahun 2015 dilihat detikcom dari website resmi Pemkot Malang tercantum, APBD-perubahan tahun 2015 dialokasikan belanja sebesar Rp 2.132.444.361.610,00 naik Rp 329.297.235.096,00 dari APBD induk tahun 2015 yang dialokasikan sebesar Rp 1.803.147.126.513,79.
Kongkalikong diduga terjadi untuk pemulusan pengesahan APBD-perubahan tahun anggaran 2015 oleh DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemkot Malang.
Hingga muncul uang Pokir, suap dan gratifikasi perluasan lahan TPA Supit Urang untuk kelangsungan megaproyek pengelolaan sampah bersistem sanitary landfill.
Subur Triono, salah satu dari lima anggota DPRD Kota Malang yang tak tersangkut korupsi massal mengingat, pembahasan APBD-perubahan tahun 2015 berlangsung di bulan Agustus.
Seingat dia dan sesuai keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Subur mengakui, sempat menerima uang dari Ketua Komisi C Mohan Katelu. Saat itu duduk sebagai wakil ketua komisi bidang pembangunan itu.
"Saya terima dari Ketua Komisi C Pak Mohan Katelu kini berstatus tersangka saat itu, nilainya Rp 12,5 juta. Dikatakan bahwa itu merupakan uang Pokir yang sebelumnya diusulkan oleh anggota DPRD di Dapil masing-masing," ujar Subur ditemui di gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Kamis (6/9/2018).
Subur mengungkapkan, tak lama berselang dirinya mengembalikan uang pemberian itu. Seingat dia, jumlah yang dia terima mencapai Rp 22,5 juta, berasal dari pemberian Mohan Katelu dan Ketua DPRD Arief Wicaksono.
"Saya kembalikan sebelum ada penyelidikan KPK. Saat menerima juga tak disampaikan ini uang apa dan darimana," beber politisi PAN ini.
Subur sudah tiga periode menjadi anggota DPRD ini menceritakan, Pokir merupakan program usulan dari legislatif (DPRD Kota Malang), dengan fokus sasaran daerah pilihan (Dapil) masing-masing.
Pada saat itu, Subur mengajukan program infrastruktur di Blimbing yang merupakan Dapilnya. "Saya usulkan program infrastruktur di dapil saya waktu itu. Kemudian ada pemberian itu (uang)," paparnya.
KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pembahasan APBD-perubahan tahun 2015. Total nilai suap dan gratifikasi yang diberikan Wali Kota non aktif Moch Anton sebesar Rp 5,8 miliar. Sebelumnya, 18 anggota DPRD turut ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama, kini mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berikut identitas 41 wakil rakyat korupsi massal termasuk asal partai politik (parpol):
PDIP
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Abdul Hakim
4. Tri Yudiani
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Diana Yanti
8. Hadi Susanto
9. Erni Farida
Golkar
10. Bambang Sumarto
11. Rahayu Sugiarti
12. Sukarno
13. Choeroel Anwar
14. Ribut Harianto
PKB
15. Zainuddin
16. Sahrawi
17. Imam Fauzi
18. Abdulrachman
19. Mulyanto
Partai Gerindra
20. Salamet
21. Suparno Hadiwibowo
22. Een Ambarsari
23. Teguh Puji Wahyono
Partai Demokrat
24. Wiwik Hendri Astuti
25. Sulik Lestyowati
26. Hery Subiantono
27. Indra Tjahyono
28. Sony Yudiarto
PKS
29. Choirul Amri
30. Bambang Triyoso
31. Sugiarto
PAN
32. Mohan Katelu
33. Syaiful Rusdi
34. Harun Prasojo
PPP
35. Asia Iriani
36. Syamsul Fajrih
37. Heri Pudji Utami
Partai Hanura
38. Ya'qud Ananda Gudban
39. Afdhal Fauza
40. Imam Ghozali
Partai NasDem
41. Mohammad Fadli
Tonton juga 'Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi':
(fat/fat)
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Abdul Hakim
4. Tri Yudiani
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Diana Yanti
8. Hadi Susanto
9. Erni Farida
Golkar
10. Bambang Sumarto
11. Rahayu Sugiarti
12. Sukarno
13. Choeroel Anwar
14. Ribut Harianto
PKB
15. Zainuddin
16. Sahrawi
17. Imam Fauzi
18. Abdulrachman
19. Mulyanto
Partai Gerindra
20. Salamet
21. Suparno Hadiwibowo
22. Een Ambarsari
23. Teguh Puji Wahyono
Partai Demokrat
24. Wiwik Hendri Astuti
25. Sulik Lestyowati
26. Hery Subiantono
27. Indra Tjahyono
28. Sony Yudiarto
PKS
29. Choirul Amri
30. Bambang Triyoso
31. Sugiarto
PAN
32. Mohan Katelu
33. Syaiful Rusdi
34. Harun Prasojo
PPP
35. Asia Iriani
36. Syamsul Fajrih
37. Heri Pudji Utami
Partai Hanura
38. Ya'qud Ananda Gudban
39. Afdhal Fauza
40. Imam Ghozali
Partai NasDem
41. Mohammad Fadli
Tonton juga 'Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi':