"Penyegelan dilakukan terkait perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Karena Kontrak Hak Pengelolaan (HPL) nya di atas Hak Guna Bangunan (HGB) habis pada 2006," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser kepada detikcom, Selasa (4/9/2018).
Karena itu, kata Fikser, bantuan penertiban (bantib) diberikan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan TRS.
"Itu adalah salah satu alasan pada 31 Agustus Satpol PP melakukan penyegelan. Nanti detail akan saya jelaskan saya konsultasikan dulu, nanti saya kabarin," kata Fikser.
Taman Remaja Surabaya (TSR) di Jalan Kusuma Bangsa 114 disegel Pemkot Surabaya. Secara otomatis arena permainan anak itu sudah tak beroperasi lagi alias tutup.
Dari pantauan detikcom, bagian gerbang TRS tertempel stiker bertuliskan 'Pelanggaran'. Terbentang juga garis Satpol PP yang dibentangkan di antara jeruji pintu gerbang. Tak hanya bagian luar, bagian dalam juga tertempel stiker 'Pelanggaran'.
Pemkot Surabaya sebelumnya memang berpolemik dengan PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) selaku pengelola TRS. Pemkot Surabaya ingin mengambil alih pengelolaan TRS. Karena kontribusi yang diberikan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 100 juta/tahun dianggap kecil dibandingkan aset pemkot yang seluas 2 hektare tersebut.
Wali Kota Surabaya Tro Rismaharini berusaha meminta bantuan hukum ke beberapa pihak mulai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), BPK, hingga Bareskrim Mabes Polri, agar TRS bisa diambil alih dan dikelola pemkot.
Risma beberapa waktu lalu menyebut akan menjadikan TRS terintegrasi dengan Hi-Tech Mall yang juga milik pemkot.
Tonton juga 'Segel KPK Menempel di Kompleks Parlemen':