"Alhamdulillah, Allohu Akbar...Akhirnya gugatan ditolak," teriak salah satu warga sembari berlompat-lompat kegirangan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8/2018).
Selain mengucap takbir dan sujud syukur, mereka secara kompak bersholawat serta meloncat-loncat merayakan kemenangan.
"Itu luapan kegembiraan warga. Setelah mendengarkan putusan pengadilan. Seakan mendapatkan kemerdekaan," kata Ari, warga Puta Jaya kepada detikcom, Senin (3/8/2018).
Sementara untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, massa kubu penolak gugatan class action yang didominasi oleh ibu-ibu dari pelaku UKM Jarak-Dolly membubarkan diri terlebih dahulu.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan khawatir pihak sebelah tidak terima, warga terutama ibu-ibu lebih baik membubarkan diri ke rumah masing-masing," ungkap Ketua Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji), Kurnia Cahyanto di lokasi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini