Class Action Rp 270 Miliar Ditolak, Warga Eks Dolly Sujud Syukur

Class Action Rp 270 Miliar Ditolak, Warga Eks Dolly Sujud Syukur

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 14:09 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly sebesar Rp 230 miliar, ke Pemkot Surabaya, ditolak. Warga asli Dolly pun sujud syukur dan takbir. Massa yang menolak gugatan itu juga mengucap takbir berkali-kali.

"Alhamdulillah, Allohu Akbar...Akhirnya gugatan ditolak," teriak salah satu warga sembari berlompat-lompat kegirangan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8/2018).


Selain mengucap takbir dan sujud syukur, mereka secara kompak bersholawat serta meloncat-loncat merayakan kemenangan.

"Itu luapan kegembiraan warga. Setelah mendengarkan putusan pengadilan. Seakan mendapatkan kemerdekaan," kata Ari, warga Puta Jaya kepada detikcom, Senin (3/8/2018).


Sementara untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, massa kubu penolak gugatan class action yang didominasi oleh ibu-ibu dari pelaku UKM Jarak-Dolly membubarkan diri terlebih dahulu.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan khawatir pihak sebelah tidak terima, warga terutama ibu-ibu lebih baik membubarkan diri ke rumah masing-masing," ungkap Ketua Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji), Kurnia Cahyanto di lokasi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.