Dari pantauan detikcom, Senin (3/9/2018) tampak warga yang kontra atau menolak lokalisasi dibuka berdiri di Jalan Anjasmoro. Tampak juga massa yang mengatasnamakan MUI Jatim membentangkan spanduk penolakan Lokalisasi Dolly-Jarak dibuka kembali.
Sementara warga pro gugatan tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Indepent (Kopi). Mereka juga turut mengawal putusan gugatan yang telah dilayangkan.
"Hari ini kami mengerahkan ratusan warga untuk mengawal sidang gugatan class action ke Pemkot Surabaya," kata Sungkono Ari Saputro alias Pokemon, ketua sentra informasi Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Indepent (Kopi) saat dihubungi.
Pokeman berharap sidang ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Baik itu pejabat Pemkot Surabaya maupun politik. "Kita akan terus mengawal persidangan ini. Kalau hasilnya tidak mengabulkan permohonan kita artinya itu melanggar undang-undang, kita akan melaporkan hakim atau siapa yang mengagalkan ini. Karena sudah masuk dalam tahap mediasi. Ada apa ini," tambah Pokemon.
Sementara Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, M Yunus mengaku aksi yang dilakukan bersama warga Jarak-Dolly ini bertujuan menolak gerakan kebangkitan kembali lokalisasi. Dan aksi damai ini tujuannya sangat jelas.
"Tolak upaya menghidupkan kembali lokalisasi dan tempat perzinahan Jarak-Dolly yang dilakukan oleh pihak manapun," kata M Yunus di lokasi.
Sementara itu tampak petugas kepolisian berjaga di sekitar Jalan Arjuno, depan kantor pengadilan.
Sekelompok orang mengatasnamakan warga Jarak-Dolly melakukan gugatan class action yang diajukan ke PN Surabaya. Mereka menuntut kesejahteraan sebesar Rp 270 miliar ke Pemkot Surabaya, pasca penutupan eks Lokalisasi Jarak-Dolly.
Sementara aksi sekelompok orang itu ditolak warga asli Dolly-Jarak. Warga asli ini mengaku tidak terbebani lagi image negatif pasca lokalisasi ditutup. Bahkan perekonomian warga mulai menggeliat dan membuka usaha. Seperti workshop batik, membuat tempe, membuat sandal sepatu hotel, membuat sepatu pantofel, membuka usaha syrup, usaha samiler dan lain-lain.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini