Dari keterangan polisi, awalnya pelaku memesan taksi online. Pelaku yang berjumlah 4 orang kemudian berbagi tugas. Dua orang menunggu di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru. Begitu taksi online yang dipesan tiba, dua pelaku lain membuntuti mobil tersebut dengan mengendarai mobil Xenia hitam nopol N 1430 F.
Dua pelaku yang berpura-pura menumpang taksi online adalah Herianto (27) dan Bedri (46), sedangkan dua pelaku yang membuntuti taksi online adalah Slamet (34) dan Pahurosi (46).
"Saat berada di Jalan Trosobo, mobil Grab milik korban dirampas. Kemudian mulut dan tangan korban diikat dan dibawa ke mobil milik tersangka. Selain diikat, korban juga dianiaya terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Harris melanjutkan, keempat pelaku melanjutkan perjalanan dan berpisah di Simpang Empat Krian. Korban lantas dibawa ke daerah Kasembon, Kabupaten Malang dan dibuang di sana.
"Dompet korban beserta uangnya juga diambil oleh tersangka. Sementara data identitasnya korban dibakar oleh tersangka," tambah Harris.
Keempat tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Tiga tersangka antara lain Herianto, Slamet dan Bedri ditangkap di Blitar dengan kasus yang sama, sedangkan Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Pahurosi di Kepanjen, Malang. Pahurosi berhasil dibekuk berkat keterangan tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari pengakuan sejumlah tersangka, ini adalah aksi yang mereka lakukan untuk kedua kalinya. Mobil hasil rampasan itupun sudah sempat dijual seharga Rp 24 juta lalu dibagi rata.
Perampokan ini juga telah direncanakan sebelumnya, dan tiap kali melakukan aksinya, mereka selalu berganti-ganti kelompok.
Saat ditangkap, Pahurosi mengaku baru dua kali diajak 'bekerja' oleh tersangka lainnya. Sekali beraksi, Pahurosi mendapatkan bagian sebanyak Rp 2 juta.
"Saya yang diajak mereka, katanya diajak bekerja," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelas Harris. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini