Kanit Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polres Mojokerto Ipda Henrico Suharsono mengakui sampai saat ini pihaknya belum bisa meringkus para distributor mi kedaluwarsa yang menyuplai pabrik mi palsu di Mojokerto.
"Belum kami tangkap, masih dalam lidik (penyelidikan)," kata Henrico saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2018).
Dia mengakui tak menutup kemungkinan distributor asal Bekasi dan Pasuruan itu hingga kini beroperasi memasok mi kedaluwarsa ke Jatim. Namun apa boleh buat, sampai saat ini pihaknya belum bisa menemukan pelakunya.
Padahal, saat rilis pengungkapan kasus mi palsu pada Jumat (22/6), Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menyatakan sudah mengantongi identitas para distributor mi. Pemasok dari Bekasi dan Pasuruan itu mengambil mi kedaluwarsa dan produk gagal dari Tangerang, Banten.
"Kan itu (identitas distributor) keterangan tersangka, bisa saja dia asal sebut," terang Henrico.
Para distributor itu selama sekitar setahun memasok mi kedaluwarsa ke Susanto (38), pemilik pabrik mi palsu di Desa Kembangsri, Ngoro, Mojokerto. Pabrik ini berhenti beroperasi setelah digerebek polisi.
Puluhan ton mi instan kedaluwarsa yang diolah Susanto, terdiri dari berbagai merk. Mulai dari mi instan merk ternama seperti Indomie, Mie Sedaap, hingga mi instan curah, mi gelas impor, serta mi bihun untuk ekspor.
Kapasitas produksi industri milik Susanto, warga Desa Watesnegoro, Ngoro ini tergolong cukup besar. Setiap pekannya, industri dengan nama UD Barokah ini menghasilkan 8 ton mi instan palsu.
Produk mi instan palsu ini diberi label super mi instan cap Bunga Trompet. Peredarannya meliputi pasar-pasar tradisional di Mojokerto.
Susanto sudah setahun menjalankan bisnis haram ini di Mojokerto. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 4 karyawannya sebatas sebagai saksi.
Setiap bulannya, tersangka menghasilkan 20-30 ton mi instan palsu. Keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp 20-30 juta. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini