"Karena saya benar-benar mencintai dia (korban) pak. Saya benar-benar sayang dan ingin menikahi dia," jawab pelaku ditanya penyidik saat rilis di Mapolres Pacitan, Senin (12/8/2018).
Pertemuannya dengan korban yang baru berusia 14 tahun berawal dari media sosial. Selama 3 bulan, keduanya intens berkomunikasi. Perbincangan pun mengarah pada sumpah serapah untuk membawa sang anak ke pelaminan.
Suatu pagi, pelaku menawarkan jasa menjemput korban ke rumah. Alih-alih mengantar ke sekolah, pelaku membawa korban dengan sepeda motor ke sebuah gubuk wisata di Dusun Grigak, Desa Kemuning. Di situlah tindakan layaknya suami istri dilakukan pelaku hingga 3 kali.
"Jadi tersangka ini menjemput korban ke rumahnya. Tidak diantar ke sekolah tetapi dieksekusi hingga malam hari kira-kira jam 22.30 WIB," terang Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP Djamin kepada wartawan.
Raibnya korban hingga jelang tengah malam tentu saja membuat keluarga dan lingkungan sekitar gempar. Warga pun beramai-ramai melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di salah satu hutan wisata.
Usai digerebek warga, pelaku lantas diserahkan ke Mapolsek Bandar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang bekerja sebagai petani menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar," terang AKP Djamin.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian yang dipakai korban serta sepeda motor Fiz warna merah. Kendaraan roda 2 itu digunakan tersangka untuk menjemput korban.
Belajar dari kasus yang terjadi, Kasubbag Humas mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial. Yakni dengan tidak begitu saja percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Terlebih dalam beberapa peristiwa sebelumnya, ada warga tertipu gara-gara perkenalan via medsos. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini