Usai Dijemput Bareskrim, Bos Pasar Turi Dijebloskan Rutan Medaeng

Usai Dijemput Bareskrim, Bos Pasar Turi Dijebloskan Rutan Medaeng

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 08 Agu 2018 16:37 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - Dirut PT Gala Bumi Perkasa Henry Jocosity Gunawan dijemput tim Bareskrim di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Henry yang juga bos Pasar Turi ini langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Usai ditangkap di Halaman Pengadilan Negeri. Henry kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menjalani penyerahan barang bukti dan tersangka tahap kedua, Rabu (8/8/2018). Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam, Henry lansung dibawa ke Rutan Medaeng dengan menggunakan mobil patroli Polsek Sawahan.

Tidak sepatah katapun yang keluar dari mulut Henry saat digelandang petugas Kejari Surabaya ke mobil tahanan.


Kepala Kejari Surabaya M Teguh Darmawan, mengatakan Henry ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan atas laporan Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto dengan jeratan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kerugian korban Rp 240 miliar. Sekarang dilakukan penahanan untuk memudahkan proses atau tahapan (penyelidikan) selanjutnya," ujarnya.

Kata Teguh, kasus Henry kali ini berhubungan dengan perkara sebelumnya, yakni terkait sengkarut hukum pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru. Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah pelapor sebelumnya berkongsi dengan Henry pada investasi pasar legendaris tersebut.


"Berhubungan dengan perkara sebelumnya (kasus pembangunan Pasar Turi), itu saja," tambahnya.

Sementara itu, salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri yang ikut dalam proses penjemputan paksa Henry, AKBP Thomas Panji mengatakan bahwa proses yang dilakukan terhadap Henry menandakan bahwa tersangka tidak kebal hukum, seperti anggapan sebagian banyak orang.

"Ini menunjukkan bahwa tersangka HJG tidak kebal hukum," katanya singkat pada wartawan di Kejari Surabaya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.