Bos Pasar Turi Divonis Hukuman Percobaan dalam Kasus Penggelapan

Bos Pasar Turi Divonis Hukuman Percobaan dalam Kasus Penggelapan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 16 Apr 2018 18:47 WIB
Henry J Gunawan saat menjalani sidang (Foto: istimewa)
Surabaya - Henry J Gunawan divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah di Claket, Malang. Vonis untuk bos Pasar Turi itu jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun," ujar Hakim Unggul Mukti Warso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/4/2018).

Unggul mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan sertifikat tanah dengan pelapor Caroline C Kalempung. Dan keterangan dua saksi dari PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yakni Raja Sirait dan Yuli Ekawati tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


"Keterangan dua saksi dari PT GBP tidak berdasar," kata Unggul dalam pertimbangannya.

Unggul justru membenarkan keabsahan transaksi jual beli dua objek tanah yang dilakukan terdakwa dengan Hermanto.

"Saksi Hermanto sudah membayar lunas Rp 4,5 miliar dan diterima terdakwa untuk tanah di Claket, Malang dan Rp 500 juta untuk pembayaran objek di Jalan Teuku Umar Surabaya," ujar Unggul.


Sidiq Latuconsina selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa atas vonis tersebut. Sidik mengatakan bahwa vonis hakim ngambang. Sidiq mengaku siap mengajukan banding. alasannya, banyak keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan termasuk keterangan dari Raja Sirait dan Yuli Ekawati.

"Kami tak sependapat dengan pertimbangan hakim yang hanya mengambil keterangan dari Hermanto dan Heng Hok Soei," ujar Sidiq.

Menurut Sidiq, keterangan yang diungkapkan Raja Sirait padahal begitu penting. Terlebih lagi di persidangan, kuasa hukum terdakwa membuktikan bahwa kasus ini adalah kasus pinjam meminjam (perdata).

"Ini adalah kasus pinjam meminjam dan sudah lama dilakukan. Kami akan banding," tandas Sidiq. (iwd/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.