"Tadi ditunda karena saksi yang diajukan JPU belum siap," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono saat dikonfirmasi detikcom di ruang kerjanya, Rabu (8/8/2018).
Baca juga: Lagi-lagi, Dimas Kanjeng Kembali Diadili! |
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Anne Rusiana menunda sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. "Ditunda Rabu (15/8) minggu depan dengan agenda sama," ujarnya.
Sigit juga sudah mengkonfirmasi ke Ketua Majelis Anne yang meminta dalam sidang selanjutnya agar JPU sudah memastikan dan menyiapkan saksi yang diajukan dalam sidang.
JPU Rakhmad Hary Basuki saat dikonfirmasi mengamini pernyataan humas PN atas penundaan sidang Taat Pribadi. "Kami tadi minta penundaan, karena saksi yang kami ajukan masih belum bisa dihadirkan karena ada aktivitas yang tidak bisa ditinggal," katanya dalam pesan singkat yang diterima detikcom.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng didakwa Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Ini adalah sidang ketiga bagi Taat.
Sidang ini merupakan sidang ketiganya. Pertama, Taat divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Taat divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta.
Tonton juga 'Lagi! Dimas Kanjeng Didakwa 4 Tahun, Kasus Penipuan Rp 10 Miliar':












































