Berbagai faktor membuat mereka tidak melanjutkan proses belajar. Di antaranya, sekolah asalnya tidak memberikan daftar nilai selama mereka belajar di sekolah itu. Kendala administratif kerap jadi alasan utama, nama mereka tidak bisa masuk dalam sistem pendataan pokok pendidikan (Dapodik).
Masalah krusial ini menjadi sorotan utama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim. Dalam acara Cross Learning dan Dialog Nasional dengan tema Makna Kemerdekaan Anak LPKA, nara sumber kompeten dihadirkan. Di antaranya Kepala Divisi Lapas Jawa Timur (Kadivpas Jatim), wakil kementrian PPA, wakil Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Kasi Kurikulum Bidang Pengawas Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Diknas Provinsi Jatim Ahzan Romadhon menyatakan, terkait dapodik, pihaknya hanya sebagai operator saja.
"Dapodik memang jadi kendala utama. Namun kebijakan itu ranahnya kementrian pendidikan. Memang harus ada solusi cepat untuk regulasi khusus di LPKA," katanya usai dialog nasional, Selasa (7/8/2018).
Masalah ini baru mencuat saat moment memperingati kemerdekaan Indonesia ke 74. Kemerdekaan dan hak pendidikan anak di LPKA belum diberikan pemerintah secara maksimal. Sistem regulasi sebagai alasan utama. Lalu apa yang akan dilakukan diknas sebagai solusinya ?
"Solusinya, kami akan berkirim surat ke kemendiknas terkait hal ini. Sangat penting ada regulasi khusus bagi anak-anak di LPKA. Agar mereke segera mendapatkan kemerdekaan dan haknya berpendidikan secara layak," tegas Ahzan.
Sementara Kadivpas Jatim Anas Saiful Anwar juga mengakui kurangnya kemerdekaan pendidikan bagi anak di LPKA. Menurut Anas, selain kendala biaya, pihaknya sangat butuh dukungan berbagai pihak lain untuk pemenuhan hak pendidikan anak di LPKA.
Namun yang lebih penting, Anas menilai perlunya restorasi justice bagi pelaku tindak kriminal.
"Hukuman itu tidak harus dengan masuk lapas. Atau LPKA untuk anak. Hukuman itu bisa dengan kerja sosial atau membayar kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya. Selama perbuatan kriminal itu tidak berdampak bagi masyarakat luas, seceparnya restorasi justice itu diterapkan dalam KUHP kita. Biar penjara kita ini tidak dipenuhi narapidana," ulasnya.
Restorasi justice saat ini sedang digodok dalam rangka revisi KUHP. Dalam penanganan kasus pidana anak, restorasi justice telah diberlakukan dengan memberikan diversi.
"Kasus anak dengan diversi, berhasil turunkan jumlah penghuni lapas sampai 40 persen lho. Jadi pemerintah gak usah bangun penjara lagi. Pakai saja dananya untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dan olah raga di LPKA," tutur Anas.
Menyikapi masalah ini, Kemenag Kota Blitar menawarkan dibangunkan pondok pesantren di dalam lapas. Perwakilan Kemenag Kota Blitar Mohtar Azawawi menyatakan, pihaknya siap menfasilitasi tawaran itu.
"Sangat urgent untum segera direalisasikan. Karena prinsip keberhasilan anak adalah dengan membekalinya pendidikan jasmani dan rohani. Dan itu kurikulummya seperti pondok pesantren," ucapnya.
Mendapat tawaran itu Kepala LPKA Kls 1 Blitar Kristiyanto Wiwoho mengaku akan segera menindak lanjuti.
"Tawaran ini harus segera direalisasikan. Secepatnya kebutuhan pendidikan harus ditingkatkan kualitasnya. Tidak hanya pendidikan formal, namun yang noj formal seperti pelatihan usaha, pondok pesantren dan lain-lain secepatnya kita upayakan untuk generasi mendatang kita," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini