Adanya dugaaan jual beli kursi camat itu mengagetkan Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahyana Negara. Made ingin polisi menyelidiki lebih dalam kasus ini meski pelaku sudah tertangkap.
"Tentu ini preseden buruk. Kami minta polisi untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi atas pengakuan pelaku ini. Apakah ada jual beli jabatan yang dilakukan dalam kasus ini. Apalagi melibatkan organisasi lain di luar pemerintahan," ujar Made kepada detikcom, Jumat (3/8/2018).
Dari pihaknya, Made akan memerintahkan Komisi I memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi terkait dengan kasus ini. "Kami akan panggil. Kami akan tanya bagaimana mekanisme itu. Apa benar atau tidak," tambah Made.
Tentang nama Gus Makki yang disebut oleh pelaku, Made menyangsikan statemen itu. Made tidak percaya jika Lurah Penataban meminta bantuan pelaku bertemu dengan Gsu Makki.
"Saya yakin Gus Makki tidak melakukan hal itu. Tapi bagaimana pun juga kita harus menyelidiki hal itu," tambahnya.
Pemkab Banyuwangi sendiri membantah adanya dugaan jual beli kursi camat. Sekda Banyuwangi Djajat Sudrajat menyatakan bahwa dugaan itu tidak benar. Menurutnya hal tersebut adalah isu yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau ada yang mengaku bisa melakukan jual beli jabatan, lapor dan tunjukkan ke saya. Kalau itu melibatkan oknum PNS, akan langsung kami tindak sesuai disiplin ASN," kata Djajat kepada detikcom, Jumat (3/8/2018).
Djajat menegaskan bahwa promosi jabatan dilakukan bila orang tersebut memang berprestasi dan secara kepangkatan sudah memenuhi syarat.
"Kita wajib profesional. Kita mencari yang orang yang menduduki jabatan adalah birokrasi yang berprestasi. Kita ini berusaha membangun SDM birokrasi yang mengutamakan profisionalisme dalam menjalankan tugasnya," tandasnya.
Djajat mengaku jabatan di pemerintah daerah tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena jabatan di pemerintahan dibahas secara selektif. "Ada lelang jabatan dan ada assesment tersendiri. Tidak ada jual beli apalagi sampai melibatkan orang luar yang berpengaruh. Pejabat di Pemkab hasil dari seleksi yang sesuai dengan kemampuan. Bukan saling nyogok," pungkasnya.
Belum ada pernyataan dari korban. Pelaku sendiri merupakan seorang residivis. Sebelumnya dia pernah berurusan dengan polisi. Pelaku pernah terjerat kasus penipuan dan penggelapan pada Mei 2015. Dia diduga melakukan penipuan dalam jual beli produk jamu dengan kerugian senilai Rp 143 juta.
"Dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya kepada detikcom, Jumat (3/8/2018).
Informasi di lapangan, pelaku ini diduga sudah berkali-kali melakukan praktik penipuan. Beberapa sumber menyebut sudah sering diadukan terkait perbuatan seperti itu. Namun karena tidak cukup bukti, pria ini selalu berhasil lolos dari jeratan hukum. (/iwd)