Sebuah rumah milik Ahmad Ni Amthowi (19) di Ngwi pun digerebek hari ini karena dipastikan sebagai lokasi penggelonggongan sapi.
"Jadi pelaku menyiksa sapi-sapinya dengan digelonggong air yang dimasukkan melalui mulutnya. Dengan cara selang air yang dimasukkan ke mulut sapi dan airnya langsung dari air sumur pompa yang disedot dengan mesin," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/8/2018).
Air dimasukkan selama lima menit. Setelah itu, sapi menjadi tampak gemuk dan bisa dijual dengan harga tinggi.
"Setelah kelihatan gemuk, sapi dibiarkan dan dijual ke salah satu pedagang daging di Kota Surabaya," lanjutnya.
Maryoko pun menegaskan bahwa tindakan menggelonggong hewan ternak seperti itu tidak bisa dibenarkan karena tergolong sebagai bentuk penipuan.
Pemilik rumah kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Di rumah pelaku ditemukan 10 ekor sapi gelonggongan dan satu di antaranya sudah mati.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a dan c dan ayat 2 jo pasal 62 (1) UURI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan sub pasal 66 A (1) jo pasal 91 B (1) UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tonton juga 'Petugas Waspadai Motor Nyelonong di Tol Fungsional Ngawi Solo':