Puluhan Bacaleg Mojokerto Gagal Maju Pileg 2019, Ini Penyebabnya

Puluhan Bacaleg Mojokerto Gagal Maju Pileg 2019, Ini Penyebabnya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 17:50 WIB
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Jumlah bakal calon Legislatif (Bacaleg) 2019 di Kabupaten Mojokerto berkurang 28 orang. Itu setelah partai mencoret puluhan nama, lantaran tak bisa melengkapi syarat calon. Sementara partai kesulitan mencari pengganti mereka.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan, 28 bacaleg yang dicoret berasal dari 6 partai. Antara lain 9 bacaleg dari Partai Gerindra, 10 dari Hanura, 5 dari Berkarya, 2 dari PSI, serta masing-masing 1 bacaleg dari PPP dan PBB.

"Setelah kami kasih waktu perbaikan syarat calon selama 10 hari, ada 28 bacaleg yang langsung dicoret partai politik masing-masing. Karena dianggap kesulitan memenuhi persyaratan masing-masing. Sementara partai politik kesulitan mencari penggantinya mereka," kata Arif kepada wartawan di kantornya, Jalan RAAK Adinegoro, Sooko, Rabu (1/8/2018).


Dengan begitu, lanjut Arif, jumlah bacaleg di Kabupaten Mojokerto tersisa 419 orang. PKB, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar dan NasDem masing-masing 50 bacaleg. Partai Berkarya 13 bacaleg, PKS 40, Partai Perindo 17, PPP 47, 10 bacaleg dari PSI, 48 bacaleg dari PAN, PBB 10 bacaleg, PKPI 3 bacaleg, Partai Gerindra 41 bacaleg, serta 40 bacaleg dari Partai Hanura.

Menurut dia, 419 bacaleg sudah melengkapi kekurangan syarat calon di masa perbaikan 22-31 Juli 2018. Hanya saja pihaknya menemukan sejumlah keraguan terkait keabsahan syarat calon. Oleh sebab itu, mulai hari ini hingga 7 Agustus nanti, KPU akan meneliti syarat para Bacaleg.

"Keraguan paling banyak soal ijazah. Misalnya legalisir ijazah harusnya stempel basah dan tanda tangan satuan pendidikan yang mengeluarkan, di situ agak kurang jelas. Maka kami akan klarifikasi ke satuan pendidikan tersebut," terangnya.


Terkait jumlah Bacaleg yang meragukan keabsahan ijazahnya, Arif masih belum bisa memberi kepastian. Pasalnya, verifikasi syarat Bacaleg masih berjalan hingga 7 Agustus 2018.

"Jika hasilnya tak memenuhi syarat, maka kami lakukan pencoretan dan tak kami ikutnya dalam penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara)," ungkapnya.

Jumlah bacaleg yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto mencapai 547 orang. Mereka berasal dari 15 partai politik. Namun, seluruh Bacaleg itu dinyatakan belum memenuhi syarat lantaran ada kekurangan pada syarat calon yang diajukan.

PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar dan NasDem masing-masing mendaftarkan 50 bacaleg. Partai Berkarya 18 bacaleg, PKS 40 bacaleg, 17 bacaleg dari Partai Perindo, 48 bacaleg dari PPP, 12 bacaleg dari PSI, 48 bacaleg dari PAN, PBB 11 bacaleg, serta PKPI 3 bacaleg.

"Setelah kami verifikasi, semua Bacaleg berjumlah 547 orang belum lengkap syarat administrasi calonnya. Paling banyak syarat administrasi yang berhubungan dengan instansi luar. Misalnya SKCK, surat keterangan Pengadilan, ijazah yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan bebas napza," kata Arif kepada detikcom di kantornya, Jalan RAAK Adinegoro, Sooko, Selasa (24/7). (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.