Jaksa Sebut Nama Marwah Daud Ibrahim di Sidang Dimas Kanjeng

Jaksa Sebut Nama Marwah Daud Ibrahim di Sidang Dimas Kanjeng

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 15:47 WIB
Dimas Kanjeng saat dibawa dari ruang tahanan menuju ruang sidang (Foto: Zaenal Effendi)
Surabaya - Nama Marwah Daud Ibrahim disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Nama Marwah disebut dalam dakwaan kasus penipuan Rp 10 Miliar yang dilakukan Taat.

Marwah disebut ikut meyakinkan korban M Ali, warga Kudus, agar memberikan uang mahar beruturut turut mulai mahar pembukaan rekening, pembuatan pendopo cabang Kudus, hingga dana talangan untuk pelantikan raja (Dimas Kanjeng).

JPU Rakhmad Hary Basuki mengungkapkan awalnya korban ragu atas ajakan santri Taat yang dikatakan mampu menggandakan uang serta mempunyai program kemaslahatan umat tapi harus memberikan uang mahar.

Korban berencana ingin membangun pondok pesantren, rumah sakit, penampungan anak yatim piatu dan ditegaskan keinginan saksi sejalan dengan program padepokan.


"Hal itu ditegaskan pula oleh Marwah Daud selaku pengurus padepokan, ia menyatakan bahwa banyak pejabat penting yang ikut di padepokan tersebut," ungkap Rakhmad saat membacakan dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018).

Demi meyakinkan korban, korban akhirnya diantar oleh Noor Hadi (santri) ke salah satu rumah saksi lain yang berada di daerah Probolinggo yaitu Suharti. Sesampainya di rumah Suharti, ia menjelaskan kepada Ali bahwa program itu legal dan bukan penipuan karena pengikutnya puluhan ribu.

Rencananya realisasi pencairan uang itu dilaksanakan pada April 2014 dengan syarat uang mahar harus senilai Rp 10 miliar. Mendengar nilai mahar yang dinilai besar, Ali berujar pada Suharti akan mempertimbangkannya dan kembali ke Kudus terlebih dahulu. Akhirnya Suharti mengajak korban bertemu langsung dengan Taat di kediamannya.

"Terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan pejabat penting negara kepada korban. Seketika itu korban percaya keabsahan program itu dan mengatakan bahwa ia berencana membangun pesantren dan lainnya kepada terdakwa. Lalu terdakwa meyakinkan bahwa rencana Ali sejalan dengan program padepokan dan harus memenuhi tiga syarat yaitu sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar," ujarnya.

Dengan jaminan bila perjuangan korban besar, maka realisasi pencairan akan semakin cepat. Akhirnya korban pulang ke Kudus untuk mempertimbangkan hal itu. Kemudian, korban menanyakan jaminan apa yang akan diterimanya kepada Suharti apabila telah menyetor uang sebesar Rp 10 miliar.


Lalu Suharti menanyakan hal itu kepada Taat. Taat berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari Taat.

Setelah menyetor uang Rp 10 milar, korban melihat sebuah koper yang terbuka tidak digembok dan melihat uang dollar Amerika dalam pecahan USD 10 dan dijumlah sekitar Rp 60 miliar. Lalu, Ali dimintai mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 miliar, kemudian mahar pembukaan ICBC Rp 5 miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 miliar," jelas Rakhmad.

Akibat aksi penipuan yang dilakukan Taat, korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar. "Namun untuk dana talangan sebesar Rp 3,5 miliar sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui Vijay sebesar Rp 2 miliar dan ditransfer ke rekening Ali serta Misa Rp 1,5 miliar, sehingga kerugian Ali berkurang menjadi sebesar Rp 31,5 miliar serta diberikan keris berbentuk tongkat warna kuning emas oleh terdakwa yang katanya berdasarkan petunjuk dari maha guru untuk menyukseskan program itu," pungkas Rakhmad.

Dalam sidang yang diketuai Anne Rusiana itu dihadiri puluhan santri Dimas Kanjeng yang datang dari Padepokan di Probolinggo. Ketua majelis Anne kembali menunda sidang pada 8 Agustus 2018 dengan agenda keterangan saksi.




Tonton juga 'Lagi! Dimas Kanjeng Didakwa 4 Tahun, Kasus Penipuan Rp 10 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa Sebut Nama Marwah Daud Ibrahim di Sidang Dimas Kanjeng
(ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.