"Sehat, setelah sakit lama tertunda ya," tanya Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana pada Taat di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018).
Anne juga bertanya kepada Taat yang tidak menggunakan kuasa hukum. "Tidak menggunakan pengacara dan sudah menerima salinan dakwaan. Apa bisa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan," tanya Anne.
Taat yang terlihat sehat dengan rambut klimis menjawab dengan suara lirih. "Sehat dan tidak menggunakan pengacara serta sudah saya terima salinannya," jawab Taat.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rakhmad Hary Basuki, Taat mengaku bisa menggandakan uang M Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar senilai Rp 10 Miliar pada terdakwa melalui santri padepokan.
"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya," kata Rakhmad dalam dakwaannya.
Taat menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 Miliar dalam pecahan uang dollar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
"Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban," ungkapnya.
Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja. "Ali kembali dimnta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar," tambahnya.
Ketua Majelis Hakim kembali menunda sidang pada 8 Agustus 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia pun sempat menanyakan pada terdakwa apakah ingin mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
"Apakah saudara mengajukan keberatan dakwaan. Jika tidak sidang kami tunda dan dilanjutkan 8 Agustus untuk pemeriksaan saksi. Terdakwa siap ya," pungkas Hakim Anne menutup sidang.
Ini adalah sidang ketiga bagi Taat. Sidang pertama, Taat divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Taat divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini