KPU Jatim: 16 Parpol Rampung Kumpulkan Berkas

KPU Jatim: 16 Parpol Rampung Kumpulkan Berkas

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 13:20 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda/File
Surabaya - KPU Jatim menyatakan penyerahan semua kelengkapan dan perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 ditutup. Penutupan dilakukan Selasa (31/7) pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, berkas-berkas tersebut sempat dikembalikan karena harus diperbaiki dan kurang lengkap.

"Pada prinsipnya sekarang semua partai sudah lakukan proses perbaikan. Jadi sudah melakukan proses perbaikan semua," ujar Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Rabu (1/7/2018).

Setelah ini, jelas dia, pihaknya akan melakukan proses verifikasi. Proses ini akan dilanjutkan dengan perumusan Daftar Caleg Sementara (DCS). Menurutnya, DCS ini penting untuk mewadahi kritik dan masyarakat terhadap bacaleg tersebut.

Terlebih dari rilis DCS, masyarakat bisa melaporkan langsung bagaimana track record dari para bacaleg. Pihaknya ingin masyarakat aktif agar bisa terpilih pemimpin yang benar-benar layak.

"Memang menjadi keinginan kita bersama di mana memiliki pemimpin atau wakil rakyat yang amanah, yang berintegritas, yang berkualitas, yang track recordnya bersih juga tidak pernah tersandung kasus kasus pidana terutama pidana korupsi yang jelas-jelas dilarang oleh PKPU," tambahnya.

Tak hanya itu, dia mengakui dalam proses verifikasi bukan tidak mungkin bisa saja luput terhadap dokumen para bacaleg. Untuk itu, dia meminta peran aktif masyarakat untuk melapor guna menunjang kinerja KPU.

"Tentu kami dalam proses verifikasi dokumen yang memungkinkan akan ada yang luput. Dalam masa tanggapan masyarakat nanti, kami berharap masyarakat dapat secara aktif berpartisipasi untuk ikut menyeleksi Daftar Calon Sementara atau DCS untuk memberikan tanggapan," pesannya.

Untuk tanggapannya nanti, dia menyarankan agar lebih akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara formal dan material. "Tentunya tanggapan ini merupakan tanggapan yang akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan baik itu secara formal dan secara material," imbuhnya.


Misalnya secara formal, pihaknya tidak ingin adanya surat kaleng, tetapi harus jelas identitasnya dari siapa. Sementara jika secara material, dirinya menyarankan membuat kronologi pelaporan yang rapi beserta bukti yang ada.

"Secara formal tentu tanggapan dari masyarakat ini bukan berupa surat kaleng yang mana harus jelas identitasnya. Kemudian secara material juga harus dibuat dengan rapi kronologinya. Jika perlu memang ada beberapa bukti-bukti yang menunjang," jelasnya.

KPU Jatim juga akan mengklarifikasi lebih lanjut laporan ini kepada beberapa pihak. Misalnya saja partai politik yang bersangkutan, instansi terkait, kepolisian dan pengadilan.

"Sehingga itu akan sangat membantu bagi KPU untuk melakukan proses klarifikasi nantinya kepada partai politik atau yang bersangkutan atau juga kepada instansi-instansi yang terkait misalnya pihak kepolisian dan pihak pengadilan," lanjutnya.

Dari data yang dihimpun detikcom, total bacaleg yang akan bersaing di Pileg 2019 sebanyak 1.670 orang. Rinciannya, 1.000 bacaleg laki-laki dan 670 bacaleg perempuan. (fat/fat)
Berita Terkait